SAMPIT – Raut wajah Desembar Sitompul tampak cemas, dirinya marah besar setelah mengetahui mobil miliknya yang direntalkan kepada seseorang tak kunjung dikembalikan.
Karena tak ada iktikad baik dari si penyewa, pria berinisial SY (terlapor), Desembar akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (18/5) sore.
Desembar menceritakan, mobil miliknya jenis Daihatsu New Ayla bernomor polisi KH 1075 FT direntalkan kepada SY dengan kesepakatan membayar sewa Rp. 300 ribu per hari.
Pembicaraan kesepakatan sewa mobil dilakukan pada Kamis 23 Maret 2023 lalu. Mobil tersebut lalu diantar ke rumah keluarga terlapor.
“Uang kesepakatan untuk sewa sehari kami patok dengan harga Rp. 300 ribu per hari. Satu minggu pertama SY melakukan pembayaran dengan lancar,” ujar Desembar ditemui Radar Sampit di Mapolres Kotim.
Lanjut cerita Desembar, setelah satu minggu pertama sewa mobil, SY tak kunjung membayar sewa di minggu berikutnya. Bahkan, SY pun mulai sulit dihubungi dan mengaku handphone-nya hilang.
“Mulai tanggal 9 April 2023, dia (terlapor) mulai sulit dihubungi, sejak itulah
saya mencari alamat rumahnya dan mendatangi rumah kerabatnya yang menjadi alamat saat survei awal menyewa mobil. Pada saat ke rumah itu, saya bertemu dengan dia,” cerita Desember.
Kata Desembar, saat didatangi ke rumah itu, SY merasa ketakutan, karena dirinya menanyakan keberadaan mobil yang disewa.
Hingga akhirnya, SY mengaku jika mobil yang disewanya dari korban telah digadaikan kepada seorang wanita berinisial W.
“Setelah didesak terus, dia baru mau jujur kalau posisi mobil sudah dipindahtangankan ke temannya berinisial W,” terangnya.
SY mengaku menggadaikan mobil tersebut sejak April 2023 lalu senilai Rp 13 juta. Merasa tak terima mobil miliknya digadaikan, korban meminta SY untuk mendatangi W.
Sayangnya, pada saat korban dan SY mendatangi tempat W, dan wanita tersebut enggan menyerahkan mobil yang digadaikan SY.
“Dia (W) tidak mau menyerahkan mobil sebelum SY mengembalikan uang gadai. Antara SY dan W bersepakat gadai mobil senilai Rp 13 juta dengan bunga 20 persen,” sebutnya.
Karena SY mulai sulit dihubungi, merasa dirugikan oleh si penyewa mobil, Desembar pun mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
“Karena beberapa hari terakhir ini dia (SY) sulit dihubungi, akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian, semoga segera ditindaklanjuti,” harapnya. (rm-105/fm)