SAMPIT - Sebanyak 17 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai calon desa antikorupsi. Hal itu disampaikan Bupati Kotim Halikinnor saat menghadiri sosialisasi calon desa antikorupsi yang turut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Wakil Bupati Kotim Irawati beserta jajaran, serta perangkat desa se-Kotim di aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kotim, Selasa (20/6).
Kegiatan ini merupakan perluasan dari ditunjuknya salah satu desa di Kotim sebagai calon desa anti korupsi perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yaitu Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
"Perluasan ini sebagai bukti komitmen pemerintah daerah mendukung program KPK RI melalui direktorat pembinaan peran serta masyarakat dalam mewujudkan desa antikorupsi di seluruh Indonesia," kata Halikinnor.
Halikinnor berharap 17 desa yang ditetapkan sebagai calon desa anti korupsi Kotim dapat memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini, karena mendapatkan ilmu antikorupsi langsung dari tim KPK RI, yang belum tentu diperoleh desa-desa lain yang ada di Provinsi Kalteng.
"Karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan. Dan pada Kabupaten Kotim kami awali dari desa," sebutnya.
Lebih lanjut Halikinnor meminta perangkat desa bisa mengikuti dan memahami terkait indikator penilaian calon desa antikorupsi dan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa, sehingga kedepannya dapat menjadi contoh bagi desa-desa dalam wilayah kecamatan masing-masing dan dapat menerapkan dan menjadikan budaya nilai-nilai antikorupsi meliputi jujur, perduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa yang berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
"Juga pemberdayaan masyarakat desa serta dapat memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa," imbuhnya.
Halikinnor berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan desa di Kotim menjadi desa antikorupsi yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan data monitoring center for prevention (MCP) KPK yang berkaitan capaian kinerja upaya-upaya pencegahan korupsi pada tahun 2022 terkait tata kelola desa mendapat penilaian 100 persen telah dilaksanakan.
"Ini salah satu upaya yang menunjukkan Kotim telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada tingkat desa, terutama terkait regulasi dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan pengawasan yang dilakukan," ungkap Halikinnor.
Sementara itu, untuk tahun 2023 ini semua desa di Kabupaten Kotim diwajibkan menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) secara online. (yn/yit)
===============
Calon Desa Antikorupsi di Kotim
1. Desa Beringin Tunggal Jaya, Parenggean
2. Desa Mekar Jaya, Parenggean
3. Desa Eka Bahurui, MB Ketapang
4. Desa Bagendang Tengah, Mentaya Hilir Utara
5. Desa Agung Mulia, Telaga Antang
6. Desa Rantau Tampang, Telaga Antang
7. Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang
8. Desa Tumbang Penyahuan, Bukit Santuai
9. Desa Jaya Karet, Mentaya Hilir Selatan
10. Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut
11. Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga
12. Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau
13. Desa Bukit Batu, Cempaga Hulu
14. Desa Wonosari, Tualan Hulu
15. Desa Camba, Kotabesi
16. Desa Tanjung Bantur , Mentaya Hulu
17. Desa Gunung Makmur, Antang Kalang