SAMPIT – Seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai Agustus tahun ini.
Implementasi e-Kinerja itu diatur berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai dengan semangart memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antarpegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
“Saya minta kepada Sekda dan Kepala BKPSDM Kotim untuk memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN mulai Agustus tahun ini dan seterusnya,” kata Fajrurrahman, Sekretaris Daerah Kotim, saat membacakan arahan sambutan dari Bupati Kotim Halikinnor dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Aplikasi e-Kinerja BKN di lingkungan Pemkab Kotim, Senin (3/7).
Dalam rangka percepatan implementasi aplikasi e-Kinerja BKN, pengelolaan kinerja pegawai ASN dapat menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui e-Kinerja, penilaian kinerja pegawi dapat dilakukan secara objectif, pejabat penilai kinerja dituntut melakukan penilaian berdasarkan bukti hasil kerja, tidak menggunakan preferensi pribadi atau hanya menilai karena suka dan tidak suka.
“Pemanfaatan aplikasi e-Kinerja BKN digunakan untuk pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyuusunan hingga penilaian SKP baik evaluasi kinerja periodik maupun tahunan serta tindaklanjut SKP dan untuk aplikasi e-SKP yang dikelola oleh BKPSDM Kotim hanya akan digunakan sebagai dasar pembayaran TPP sampai dengan peraturan tentang pemberian TPP mekanismenya disesuaikan dengan Permenpan 6 tahun 2022,” ujarnya saat FGD di Balai Diklat BKPSDM Kotim.
Selain itu, pemanfaatan aplikasi e-Kinerja juga dapat mempercepat layanan kenaikan pangkat dan pemberhentian dan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Dalam hal pemanfaatan e-Kinerja sebagai pembayaran TPP, saya tegaskan bahwa besaran TPP yang akan diperoleh oleh pegawai ASN sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja pegawai, yang mana dalam penetapan predikat kinerja pegawai pejabat penilai kinerja harus betul-betul mempertimbangkan konstribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja organisasi berdasarkan bukti hasil kerjanya,” katanya.
“Semakin besar konstribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja organisasi, maka semakin tinggi predikat kinerja pegawai yang akan diperoleh. Hal ini nantinya juga akan berdampak terhadap besaran TPP yang akan diterima oleh setiap pegawai,” tambahnya.
Ada beberapa prinsip umum yang harus dipahami pimpinan dan pegawai sebagai dasar pengelolaan kinerja pegawai yakni mengelola kinerja pegawai sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga harus fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan.
Selain itu, intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai juga penting dilakukan dan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, kinerja pegawai yang mencerminkan hasil, kerja bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
Bupati Kotim Halikinnor juga berpesan kepada BKPSDM Kotim melalui tim kerja implementasi aplikasi e-Kinerja yang telah dibentuk agar dapat melakukan pendampingan atau pelatihan khususnya kepada seluruh kepala sub bagian kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau kepala UPT, Kepala Sekolah SD/SMP.
“Kinerja tidak semata sebagai tanggung jawab pegawai tetapi juga menjadi tanggung jawab atasan langsung pegawai, maka daripada itu penting adanya pengukuran terhadap kinerja. Itulah kenapa dibutuhkan alat bantu aplikasi unuk pengelolaan kinerja pegawai dan mengapa harus menggunakan aplikasi kinerja BKN, karena ini merupakan amanat Peraturan MENPANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pengeloaan kinerja pegawai dilaksanakan melalui aplikasi kinerja pegawai yang disiapkan oleh BKN,” tandasnya. (hgn/yit)