SAMPIT - Dari 13 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kepala desanya mengundurkan diri, lantaran mengikuti pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang, tersisa dua desa yang belum dilakukan pelantikan Penjabat (Pj) kades. Diharapkan jika semua prosesnya sudah selesai pelantikan tersebut dapat segera dilakukan.
"Sisa dua desa yang belum melaksanakan pelantikan Pj kades, yaitu Desa Mekar Jaya dengan Desa Ujung Pandaran," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah.
Dijelaskannya, keterlambatan tersebut terjadi karena Kades Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit baru mengajukan pengunduran diri pada bulan Juni kemarin. Diinformasikannya pula, bahwa Kepala Desa Ujung Pandaran ini juga seorang pegawai negeri sipil (PNS), sehingga harus mengajukan dua pengunduran diri. Pertama, pengunduran sebagai kepala desa dan juga pengunduran diri sebagai PNS.
Sedangkan untuk Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean keterlambatan terjadi karena masih menunggu rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang rencananya akan berproses pada 7 Juli ini.
"Mereka akan mengadakan rapat berkaitan dengan pengunduran kepala desa dan juga pengajuan Pj-nya, yang akan kita lantik bersama nanti di dua desa tersebut," tegas Raihansyah.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2023 lalu, Bupati Kotim Halikinnor telah melantik sebanyak 3 orang Pj Kades, dilanjutkan melantik sebanyak 8 orang Pj kades pada 5 Juli kemarin, sehingga tersisa 2 desa yang lain akan menyusul pelaksanaan pelantikan pengambilan sumpah janji jantannya.
"Informasi dari DPMD terdapat dua desa pada dua kecamatan yang belum menyampaikan dokumen pemberhentian dan usul pengangkatan penjabat kepala desa ke DPMD. Saya perintahkan kepada dua camat tersebut segera menyampaikan dokumen pemberhentian dan usul pengangkatan penjabat kepala desa ke DPMD agar bisa secepatnya dilakukan pelantikan Pj untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di Desa Mekar Jaya dan Desa Ujung Pandaran," pungkas Halikinnor. (yn/gus)