SAMPIT - Perjanjian kerjasama operasional fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis, antara PT Bumi Resik Nusantara Raya dan PT Hapakat Betang Mandiri yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung telah ditandatangani, di aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (10/7).
Penandatanganan perjanjian itu disaksikan Bupati Kotim Halikinnor, Wakil Bupati Kotim Irawati, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson,Sekda Kotim Fajrurrahman, unsur unsur Forkopimda Kotim, pejabat di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), serta pihak terkait lainnya.
Bupati Kotim Halikinnor saat sambutan mengatakan, perjanjian kerjasama antara PT Bumi Resik dan PT Hapakat Betang Mandiri merupakan tindak lanjut dari kerjasama Pemerintah Kabupaten Kotim dengan PT Bumi Resik, untuk pengelolaan limbah medis dan non medis di Kotim.
"Kerjasama ini bertujuan untuk mengurangi beban keuangan pembiayaan limbah medis di rumah sakit. Sekaligus menambah pendapatan dari limbah medis dan B3 yang ada di Kotim, maupun di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),”ujarnya.
Halikinnor mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Kotim dalam rangka penanganan limbah medis di rumah sakit dan Puskesmas setempat, mengeluarkan dana setiap tahun sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. "Saya berpikir untuk anggaran pengolahan limbah dapat di minimalisir dan dari limbah medis dapat menambah pendapatan daerah," sebutnya.
Selain itu lanjutnya, untuk mewujudkan pengelolaan limbah medis dan B3 Kotim, agar dapat menjadi sumber pendapatan daerah dibutuhkan teknologi dan anggaran yang cukup besar. Khususnya untuk membangun pabrik pengolahan limbah.
"Oleh karena itu, Pemkab Kotim menggandeng PT Bumi Resik yang memiliki teknologi, sementara pemerintah daerah telah menyiapkan tanah di lokasi TPA seluas kurang lebih 3,5 hektare, untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik," papar Halikinnor.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik pengolahan limbah, telah diajukan Raperda penyertaan modal daerah ke DPRD untuk dibahas. Pemkab Kotim pun berharap pihak legislatif dapat mempercepat pembahasan Ranperda penyertaan modal dari Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu ke BUMD.
Halikin mengungkapkan, dengan adanya pabrik pengolahan limbah medis dan B3 nantinya diharapkan dapat menjangkau seluruh limbah medis di Provinsi Kalteng. Mengingat potensi bahan baku pabrik didapatkan dari limbah rumah sakit dan lainnya.
Sementara itu, segala hal yang berkaitan dengan pembangunan pabrik, baik itu anggaran, perizinan dan yang lainnya dapat dikelola dengan baik antara PT Hapakat Betang Mandiri dan SOPD terkait. Sehingga percepatan pembangunan pabrik dapat dilakukan sesuai dengan rencana waktu yang tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani.
Halikinnor berharap, pengembangan kegiatan pabrik diharapkan pabrik ini nantinya bukan hanya mengolah limbah medis dan B3, namun dapat pula mengolah limbah non medis, yang kondisinya di TPA sudah sangat menumpuk.
"Semoga PT Hapakat Betang Mandiri dan PT Bumi Resik dapat mewujudkan pengolahan limbah non medis di Kotim, sehingga masalah limbah di Kotim dapat tertangani dengan baik," tandasnya. (yn/gus)