PALANGKA RAYA – Ancaman Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait tembak di tempat bagi bandar narkotika dinilai tak sesuai kapasitasnya. Penanganan hukum kasus narkotika merupakan kewenangan aparat. Sanksi bagi bandar atau pengedar juga telah diatur dalam undang-undang. Pemerintah hanya bisa melakukan pencegahan agar peredarannya tak meluas.
”Ini negara hukum. Sebesar-besarnya bandar narkotika, tetap ada aturan. Ada hukum yang mengatur, apalagi untuk menembak di tempat. Jadi, nggak bisa main tembak-tembak sembarangan. Memang koboi,” kata Ketua DPD Peradi Kalteng Hendry S Dalim, Sabtu (28/5).
Sebagai gambaran, terpidana mati kasus narkotika yang disebut-sebut sebagai bandar besar di Indonesia, Freddy Budiman, kini masih mendekam dalam penjara di Nusakambangan. Freddy yang masih mampu mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji itu, perlu waktu lama sampai vonis hukuman mati dijatuhkan padanya. Prosesnya pun berbelit-belit.
Hendry menuturkan, pernyataan Sugianto yang akan memberikan tindakan tegas kepada bandar narkotika dinilai kebablasan dan perlu diluruskan. Hal tersebut dapat memicu polemik. Apalagi tugas dan wewenang gubernur telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
”Semua ada aturan. Pernyataan gubernur harus diluruskan dan jangan asal ngomong. Apalagi sebagai pemimpin daerah di negara hukum, jangan main koboi-koboian,” tegasnya.
Kritikan itu, kata Hendry, bukan berarti dirinya tak mendukung pemberantasan narkoba. Hanya saja, harus sesuai aturan hukum. Pemerintah memang harus tegas memberikan sanksi, karena peredaran narkoba sudah luar biasa parah dan menjalar dari aparat hingga ke masyarakat kelas bawah. (daq/ign)