SAMPIT - Samsudin alias Ujang (24) terancam hukuman 14 bulan penjara, saat JPU Kejari Kotim Siti Maimunah membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (24/5).
Mendengar tuntutan jaksa, Ujang tampak pasrah di hadapan majelis hakim PN Sampit yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih SH.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh jaksa, apa yang ingin kamu sampaikan,” tanya hakim kepada terdakwa.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa tersebut.
Warga Desa Mirah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan itu hanya bisa terdiam, bahkan menurutnya putusan diserahkan kepada hakim.
”Saya berharap bisa dikurangi tuntutannya, kalau tetap juga gak apa-apa,” ujar Ujang sambil menundukkan kepala.
Hakim sempat tersenyum dan menunda sidang sepekan untuk bermusyawarah terkait vonis yang akan dijatuhkan nanti kepada pria berbadan gempal tersebut.
Dalam kasus ini, Ujang dibidik jaksa dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.
Ujang dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (1/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Cuca Rowo RT 12 RW 4 Desa Karang Sari Kecamatan Parenggean.
Ujang mengambil motor Honda Blade dengan nomor polisi (nopol) KH 2972 FO milik Darmo. (co/fm)