Kota Sampit terancam menjadi ”surga” bagi para pengemis dan pengamen. Pasalnya, dugaan pelanggaran hukum berupa eksploitasi anak dibiarkan tanpa tindak lanjut tegas. Di sisi lain, bos pengemis yang tertangkap sebelumnya hanya diberikan pembinaan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyesalkan tak tegasnya aparat terkait dalam penanganan gelandang dan pengemis di Kota Sampit. Dia khawatir setelah gelaran Porprov Kalteng, pengemis di jalanan akan kembali bermunculan.
Handoyo mengkritik penindakan oleh aparatur Pemkab Kotim dengan pola tangkap, lalu dilepaskan. Hal semacam itu harusnya tak bisa lagi diterapkan terhadap pihak yang selalu terjaring dalam operasi penindakan di lapangan. Apalagi DPRD dan Pemkab Kotim telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila yang menjadi dasar Satpol PP bersama tim bertindak di lapangan. PPNS Pemkab Kotim harus berani menindak dengan mengacu pasal dalam perda tersebut.
Handoyo mengkritik penindakan oleh aparatur Pemkab Kotim dengan pola tangkap, lalu dilepaskan. Hal semacam itu harusnya tak bisa lagi diterapkan terhadap pihak yang selalu terjaring dalam operasi penindakan di lapangan. Apalagi DPRD dan Pemkab Kotim telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila yang menjadi dasar Satpol PP bersama tim bertindak di lapangan. PPNS Pemkab Kotim harus berani menindak dengan mengacu pasal dalam perda tersebut.
”Menurut saya, memang harus tegas dan tidak bisa dikompromi lagi persoalan adanya pengemis jalanan hingga oknum yang mempekerjakannya. Saya sepakat oknum yang mempekerjakan mereka harus ditindak, bahkan dihukum sesuai perda. Setidaknya ini upaya untuk mencegah pelaku itu berulah kembali,” tegas Handoyo. Menurutnya, persoalan serupa akan terus terulang apabila tidak ada efek jera dengan menghukum pelaku.
Dia menyesalkan pihak yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur tidak ditindak tegas. Harusnya enyidik PNS di lingkungan Pemkab Kotim berani mengambil sikap. Kalau pun masih ragu, bisa menggandeng penyidik dari unsur Polri atau Kejaksaan Negeri. ”Karena masalah mempekerjakan anak (untuk mengamen atau mengemis) di lampu merah dan rumah makan ini kerjaan yang saya kira tidak bisa ditoleransi. Perbuatan itu membuat anak itu sendiri tereksploitasi untuk mencari keuntungan bagi pelaku. Apabila diketahui Komnas HAM atau lembaga perlindungan anak, hal seperti ini akan disorot dan dikecam,” ujarnya. (ang/hgn/ign)