Pemuda berusia 22 tahun, berinisial K hanya bisa tertunduk lesu. Lelaki yang bekerja sebagai akuntan perusahaan dan sudah punya pacar ini mencurahkan isi hati (curhat) ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin. Kepada petugas, K menyampaikan melakukan video call sex (VCS) dengan seseorang (Pelaku Sekstorsi) yang baru dikenalnya di media sosial (medsos), kemudian video syurnya diancam disebarkan.
“Awalnya K mengakses aplikasi dewasa, lalu iseng mencari layanan open VCS. Ia tidak tahu kalau layanan tersebut adalah jebakan ke arah pemerasan,” terang Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, (28/7). Sebelum VCS, pelaku memberikan syarat agar K mem-follow (mengikuti) akun Instagram-nya dengan maksud agar pelaku mengetahui profil dan teman-teman K di instagram. “Setelah VCS, korban diminta mengirimkan uang Rp 1 juta dengan perincian Rp 150 biaya VCS dan Rp 850 ribu sebagai biaya untuk menghapus rekaman VCS. Kalau tidak mau mengirimkan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkannya ke media sosial,” jelas Erlan.
Karena diancam video syurnya disebarkan ke pacarnya dan teman-temannya di instagram, K panik lalu curhat ke Humas Polda Kalteng. Ditambahkan Erlan, tim kemudian mem-profilling media sosial pelaku dan memberikan peringatan, kalau menyebarkan konten pornografi dan melakukan pemerasan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saya kembali mengimbau Stop VCS dengan siapapun. Kejadiannya selalu berulang, semoga tidak ada lagi yang jadi korbanm” pungkasnya. (daq/fm)