Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menantang agar pihak yang tidak sepakat dengan usulan legalisasi minuman keras agar menyatakan sikap. Salah satunya mendorong Perda Pengendalian Minuman Beralkohol ditegakkan, sehingga miras ilegal bisa diberantas. ”Saya mendapatkan banyak telepon, kenapa saya mendukung legalisasi. Saya jawab punya alasan, karena ilegal pun peredaran miras di tempat kita seperti sudah legal. Saya menantang pihak yang menentang menekan pemerintah, bagaimana miras itu bisa dikendalikan, bukan dibiarkan. Apalah artinya perda miras kalau tidak dilaksanakan,” kata Rimbun, (1/7).
Rimbun mengakui pernyataan kontroversial yang disampaikannya untuk melegalkan miras memang banyak ditentang pihak lain. Termasuk di internal DPRD. Sayangnya, pihak yang menentang tidak ada aksi lain untuk memberantas miras. Semua terkesan diam ketika peredaran miras dinilai merajalela. ”Saya melihat potensi pendapatan daerah, karena kondisinya sekarang miras seperti sudah legal dan penjualannya pun tidak ada batasan lagi, sementara perda kita melarangnya. Ini yang saya arahkan untuk dilegalkan, supaya pemda dapat pemasukan dari miras ini,” kata Rimbun.
Sementara itu, Agus, warga Baamang mengungkapkan, ada sejumlah toko miras baru buka di wilayah tersebut. Miras itu dijual bebas kepada pelanggan. Penjualan terlihat meningkat saat akhir pekan. Anak muda dan tua terlihat mengantre membelinya. ”Banyak sudah buka di wilayah Baamang. Toko-toko baru pun ada di situ. Ada beragam miras dijual, mulai dari jenis arak hingga alkohol yang 40 persen,” katanya.
Bagi pembeli miras dengan modal irit, lanjutnya, biasanya memilih jenis anggur merah. ”Sebotol Rp90-100 ribu dan sebotol bisa dinikmati sampai empat orang. Tapi, kalau musim tanggal tua, biasanya beli arak, karena sebotol ada yang Rp10-15 ribu. Bisa empat orang juga,” ujar pria tersebut. Ketika ditanya soal rencana legalisasi miras, bagi mereka tidak ada pengaruh. ”Enggak ada pengaruh, karena selama ini memang cukup mudah membelinya tanpa ada masalah. Jadi, kalau legal atau tidak legal, bagi konsumen tidak masalah juga,” ujarnya. (ang/ign)