Kementerian Dalam Negeri masih menunggu usulan nama-nama penjabat kepala daerah (Pj Kada) yang akan ditempatkan di 85 daerah per September mendatang. Selain dari DPRD, ada mekanisme usulan dari pusat yang dikelola Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, semua nama yang diusulkan bakal diproses secara setara. Termasuk usulan dari pusat. Dia menegaskan, Kemendagri tidak akan memonopoli usulan di level pusat. ’’Tidak ada, langsung di bypass Kemendagri,’’ ujarnya Sabtu (5/8/2023).
Benni menjelaskan, semua kementerian/lembaga yang memiliki pejabat yang memenuhi syarat bisa menyampaikan usulan. Nanti, usulan itu ditampung Kemendagri untuk dibicarakan bersama dengan K/L lainnya. Karena itu, dia menampik prasangka sebagian orang yang menganggap Kemendagri akan menentukan sendiri. ’’Seakan-akan dimonopoli Kemendagri. Enggak,’’ tegasnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah berhati-hati dalam menentukan Pj. Mengingat jumlahnya cukup besar. ’’Ini masif dan menentukan. Ada 85 Pj dengan banyak provinsi utama,’’ ujarnya.
PKS berharap, dalam menentukan Pj, pemerintah tidak menggunakan kacamata politik praktis. ’’Jangan ada kepentingan politik,’’ kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. Sebaliknya, proses penentuan harus didasarkan pada kapasitas dan kemampuan teknokrasinya. Bagi Pj yang terpilih, Mardani menilai itu sebagai kesempatan para birokrat untuk membuktikan bahwa mereka punya kapasitas yang beda.
Nah, untuk memastikan terpilihnya sosok tersebut, Mardani menilai aspek transparansi dan akuntabilitas sangat penting. Termasuk partisipasi publik untuk ikut memberikan tanggapan dan masukannya. Dia mengusulkan, dalam prosesnya nanti, tahap demi tahap harus diketahui publik. Misalnya, dua pekan sebelum memutuskan satu nama, presiden mengumumkan ke publik. ’’Biar publik bisa memberikan tanggapan atau laporan,’’ terangnya. (far/c7/oni)