Sebagian besar pengembang di Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai culas dengan melepas tanggung jawab memelihara jalan lingkungan perumahan yang dibangunnya. Padahal, pengembang memiliki tanggung jawab terhadap urusan jalan tersebut. Hal ini menyusul adanya jalan di kompleks perumahan yang sering dikeluhkan warga. ”Sebenarnya jalan itu masih tanggung jawab dari pihak pengembang atau developer selama masih ada pembangunan perumahan di daerah itu dan selama jalan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pihak pengembang,” kata anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Senin (7/8).
Apalagi kewajiban itu jelas diatur dalam UU dan Perda Kotim. Terutama dalam harga perumahan yang dibayarkan oleh masyarakat, sudah termasuk biaya pembuatan jalan sampai fungsional dan nyaman dilewati. ”Jika jalan tersebut tidak kunjung diperbaiki pihak pengembang, sementara juga tidak diserahkan kepada pemerintah daerah agar bisa ikut melakukan perbaikan melalui APBD, artinya ada unsur kesengajaan dari pihak pengembang untuk mempersulit masyarakat. Tidak ada alasan meskipun proyek yang baru belum dikerjakan, jalan itu tetap menjadi tanggung jawab pengembang sampai diserahkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke DPRD Kotim agar bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengembang dan masyarakat setempat. ”Namun, tentunya kami harapkan pengembang mempunyai iktikad baik melakukan perbaikan. Begitu juga dengan pemerintah daerah, agar mendorong setiap investor di kawasan ini tidak mempersulit masyarakat, terutama menyediakan jalan yang aman dan nyaman untuk dilalui masyarakat di kawasan perumahan,” ujarnya. Dia melanjutkan, dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004, tanggung jawab atas jalan perumahan berada di pihak pengembang perumahan sebagai penyelenggara jalan. ”Jalan ini tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara. Jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus. Pihak yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya, baik pembuatan maupun perawatan adalah developer perumahan,” jelasnya.
Merujuk Pasal 62 ayat (1) UU No. 38/2004, pengguna jalan yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan membuat laporan polisi atas dasar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. ”Bunyi pasal tersebut intinya adalah penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak bertanggung jawab, penyelenggara dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12.000.000 jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang,” bebernya. Apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan, memasukkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dalam proses pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.
”Dalam ketentuan itu tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan. Pada lampiran Permen 1/2012, kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi,” katanya. (ang/ign)