Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan, YO, terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dia sebelumnya sempat menghebohkan publik karena perkara perselingkuhannya yang terbongkar hingga akhirnya dinonjobkan. Penyidik Satreskrim Polres Katingan mengamankan YO (56) yang menjabat Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Katingan 2019 – 2022 dan Y (44), Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, YO menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan sawit rakyat (PSR). Padahal, kelompok tersebut tidak layak mendapat bantuan dana pada program tersebut pada tahun 2020 dan 2021. ”Total penyalahgunaan bantuan PSR berdasarkan laporan hasil audit (LHA) senilai Rp27.570.150.000 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.768.733.050,” katanya, Selasa (8/8). Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, YO menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan kelapa sawit dana bantuan BPDPKS Katingan untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai. Kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27,5 miliar lebih meski tak memenuhi syarat. ”Mereka berdua ini kerja sama (YO dan Y, Red) dalam hal pencairan bantuan sebesar Rp27,5 miliar lebih.
YA mengajukan lima nama kelompok tani dan YO membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan,” ucapnya. Dia melanjutkan, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Katingan. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Adapun arang bukti yang disita Polres Katingan sebesar Rp17 miliar lebih dari beberapa orang saksi pengadaan bibit dan lain sebagainya. Selain uang tunai Rp17 miliar, ada juga barang bukti seperti dua unit laptop, komputer, beserta berkas-berkas yang diduga rekomendasi fiktif yang dibuat oleh YO. (sos/ant/ign)