SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 10 Agustus 2023 13:10
Semoga Bukan Sekedar Janji! Pemkab Kotim akan Pertahankan Tenaga Kontrak
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai oleh awak media. (Dok.Radar Sampit)

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa tenaga kontrak (tekon) masih dipertahankan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Saya sudah menerima surat Menpan, saya juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kementerian. Jadi tekon itu seharusnya berakhir tanggal 23 November tetapi berdasarkan dari surat Menpan, kita boleh memperpanjang tenaga kontrak. Saran dan masukkan kita diterima,” kata Halikinnor, Selasa (8/8/2023).

Dalam Surat Kemenpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 terkait dengan Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5  tahun sebagaimana dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan peraturan pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Sehubungan dengan hal-hal tersebut  seluruh PPK instansi pusat dan instansi daerah diharapkan agar PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya. Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saran dan masukan kita dipertimbangkan, artinya sesuai kebutuhan, sepanjang itu menjadi kebutuhan dan tidak mengganggu kemampuan keuangan darah itu tetap bisa dipertahankan,” ujar Halikinnor. Halikinnor mengingatkan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) untuk tidak merekrut tenaga kontrak yang baru, sehingga pemerintah daerah bisa berfokus pada tenaga kontrak yang ada.  “Jangan menambah tenaga  kontrak kalau memang tidak dibutuhkan,” tambahnya.

Dirinya meminta Dinas Pendidikan Kotim dan Dinas Kesehatan Kotim untuk mendata tenaga kontrak agar dapat difokuskan untuk masuk menjadi CPNS atau PPPK. “Ini kita prioritaskan hanya dunia pendidikan dan kesehatan. Sementara itu perangkat daerah lainnya dan kecamatan sepanjang dibutuhkan akan tetap dipertahankan melalui penilaian ataupun  uji kompetensi. Misalnya operator yang tidak bisa ditangani orang lain, itu tetap kita pertahankan. Tapi kalau cuma duduk-duduk, bermalas-malasan, lebih baik kita merekrut PPPK daripada menambah pegawai,” pungkasnya. (yn/yit) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers