Belasan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (9/8). Tujuannya adalah untuk melaporkan Kepala Desa Penopa dan keluarganya yang diduga menjual hutan desa atau lahan potensi desa secara ilegal. Salah satu tokoh masyarakat, mantan mantir adat Desa Penopa, Sofian Cikar mengungkapkan bahwa saat ini ada ribuan hektare hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang karena dijual oleh kepala desanya.
Sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit. “Yang bersangkutan menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga desa, kami masyarakat tidak dapat apa-apa, sementara Kades yang baru menjabat 3 tahun dan keluarganya sekarang jadi kaya mendadak, bisa beli banyak mobil dan truk,” ucap Sofian. Dibeberkannya bahwa, banyak masyarakat yang merasa curiga setelah hutan atau lahan potensi desa tersebut tiba-tiba digusur, namun bukan oleh perusahaan. Setelah dicari informasi, ternyata lahan tersebut diduga dijual kades kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektar per orangnya.
“Harga jualnya juga bervariasi, mulai Rp 5 juta sampai 7 juta per haktare, bahkan ada yang cuma Rp 2,5 juta. Seperti tidak ada harganya tanah nenek moyang kami dijual murah, seolah sengaja untuk menghabiskan hutan dan mendapatkan uang banyak secepatnya,” sebutnya. Lahan yang dijual tersebut diduga berada di areal kawasan hutan produksi, di bawah izin HTI perusahaan. Dan menurutnya, kini di lokasi telah berdiri sejumlah camp karyawan, pembibitan sawit, adapula alat berat yang sedang menggusur hutan, dan beberapa lahan juga ada yang telah ditanami.
“Kami harap setelah laporan ini, bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh penegak hukum. Tolong segera turun ke lapangan untuk melihat secara langsung, dan usut tuntas pelanggaran,” harapnya. Terpisah, Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan masyarakat Desa Penopa. Dan pihaknya menyarankan agar masyarakat membuat laporan tertulis sehingga dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Selain laporan tertulis, kami juga minta agar warga pelapor dapat mengumpulkan dokumen-dokumen alat bukti yang ada semampu mereka agar kami bisa lebih mudah dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” harapnya. (mex/fm)