Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, eks anggota DPR RI Ary Egahny, akhirnya disidang secara terbuka. Pada sidang perdana itu, Ben Brahim disebut menerima upeti alias setoran dari sejumlah instansi dan perusahaan. Bahkan, ada yang mencapai ratusan juga sekali setor. Hal tersebut termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (16/8). Dua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Zaenurofiq, tim JPU KPK mengatakan, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan fee OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkab Kapuas. JPU merincikan beberapa aliran dana yang diterima kedua terdakwa. Nominalnya bervariasi dan dalam satu kali transfer ada yang mencapai ratusan juta rupiah. ”Perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap, karena berhubungan terdakwa Ben Brahim selaku Bupati Kapuas,” ujarnya.
Keduanya disebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politik, termasuk membayar lembaga survei. Ben Brahim saat itu maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng, sementara istrinya caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Dalam dakwaan juga disebutkan, Direktur PDAM Kapuas menyerahkan uang kepada terdakwa. Uang itu bersumber dari uang kas PDAM. Selain itu, Ben dan Ary juga disebut meminta setoran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). ”Kami akan buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah kurang lebih 50 orang,” ujarnya. JPU lainnya, Ahmad Ali Fikri Pandela menyebut, Ben Brahim saat masih menjabat Bupati Kapuas, bersama Ary Egahny meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas dengan total mencapai Rp6.111.985.000. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.
Kuasa hukum terdakwa Regginaldo Sultan mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa. ”Pada sidang berikutnya akan kami sampaikan eksepsi keberatan kami,” ucapnya. Dia melanjutkan, perkara itu bukan hasil operasi tangkap tangan, sehingga pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan.
Sementara itu, di sela-sela persidangan, Ben Brahim tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah karena mengingat anak dan keluarga yang telah lama ditinggalkan, sementara sang istri sesekali berusaha menenangkan. (daq/ewa/ign)