SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 18 Agustus 2023 13:29
Kuasa Hukum Ben akan Ajukan Eksepsi
Ben Brahim Disebut Kuras Kas PDAM, Minta Upeti ke Perusahaan, PNS, hingga Instansi
PERDANA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menggelar sidang perdana dugaan gratifikasi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahny, Rabu (16/8/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, eks anggota DPR RI Ary Egahny, akhirnya disidang secara terbuka. Pada sidang perdana itu, Ben Brahim disebut menerima upeti alias setoran dari sejumlah instansi dan perusahaan. Bahkan, ada yang mencapai ratusan juga sekali setor. Hal tersebut termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (16/8). Dua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Zaenurofiq, tim JPU KPK mengatakan, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan fee OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkab Kapuas. JPU merincikan beberapa aliran dana yang diterima kedua terdakwa. Nominalnya bervariasi dan dalam satu kali transfer ada yang mencapai ratusan juta rupiah. ”Perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap, karena berhubungan terdakwa Ben Brahim selaku Bupati Kapuas,” ujarnya.

Keduanya disebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politik, termasuk membayar lembaga survei. Ben Brahim saat itu maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng, sementara istrinya caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Dalam dakwaan juga disebutkan, Direktur PDAM Kapuas menyerahkan uang kepada terdakwa. Uang itu bersumber dari uang kas PDAM. Selain itu, Ben dan Ary juga disebut meminta setoran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). ”Kami akan buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah kurang lebih 50 orang,” ujarnya. JPU lainnya, Ahmad Ali Fikri Pandela menyebut, Ben Brahim saat masih menjabat Bupati Kapuas, bersama Ary Egahny meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas dengan total mencapai Rp6.111.985.000. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.

Kuasa hukum terdakwa Regginaldo Sultan mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa. ”Pada sidang berikutnya akan kami sampaikan eksepsi keberatan kami,” ucapnya. Dia melanjutkan, perkara itu bukan hasil operasi tangkap tangan, sehingga pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan.

Sementara itu, di sela-sela persidangan, Ben Brahim tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah karena mengingat anak dan keluarga yang telah lama ditinggalkan, sementara sang istri sesekali berusaha menenangkan. (daq/ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers