Kebakaran hutan dan lahan yang kian merajalela membuat potensi terulangnya tragedi asap yang menyiksa semakin membesar. Petugas pemadam di semua daerah tengah berjuang keras menahan tragedi itu tak lagi terjadi. Aparat kepolisian juga memberikan perhatian khusus dengan menangani sembilan kasus. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, berdasarkan pengukuran stasiun pemantau kualitas udara, kualitas udara di Palangka Raya masuk kategori tidak sehat atau bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
”Kami menduga kenaikan indeks udara dari kategori sedang ke kategori tidak sehat disebabkan maraknya karhutla beberapa hari terakhir ini,” katanya, Selasa (22/8). Plt BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyanti mengatakan, pihaknya membagi Satgas Karhutla menjadi tiga regu untuk menggempur api di kawasan Karya Hapakat, Jalan Tjilik Riwut km 14, Palangka Raya. ”Kami berharap bisa tuntas, sehingga bisa beralih ke tempat (karhutla) lainnya. Kawasan Karya Hapakat yang terbakar diperkirakan memiliki luas sekitar 30 hektare lebih, karena luasannya terpisah. Hingga Selasa (22/8) siang, proses pemadaman telah mencapai 70 persen,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemadaman mengandalkan sumber air dari parit. Petugas regu damkar yang diturunkan tidak diforsir dan diatur, sehingga tidak menguras terlalu banyak tenaga. Upaya pemadaman berlangsung maksimal. ”Tiap mesin penyedot air dioperasionalkan secara bergantian oleh petugas agar tenaga tiap regu pemadam tidak terforsir. Paling tidak 1-2 jam setelah itu istirahat, lalu diganti dengan yang lain,” katanya.
Emi berharap masyarakat tidak membakar lahan, membakar sampah, ataupun membuang puntung rokok sembarangan, karena potensi karhutla sangat tinggi. ”Sama-sama kita jaga lingkungan dan semoga kondisi ini segera berlalu,” katanya. Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, ada sembilan kasus karhutla yang ditangani. Tersebar di Kabupaten Kapuas 1 laporan, Sukamara 3 laporan, Kotawaringin Barat 1 laporan, Kotawaringin Timur 2 laporan, dan Seruyan 2 laporan.
”Untuk sembilan kasus tersebut, masing-masing ada yang masih dalam proses sidik, tahap 1 dan tahap 2,” ungkap Erlan. Menurutnya, kasus yang ditangani Polda Kalteng masih menyeret terduga pelaku perorangan. Pihaknya belum menerima laporan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan korporasi.
”Kami masih berfokus pada upaya pencegahan dan pemadaman karhutla yang terjadi. Akan tetapi, jika ada terindikasi kesengajaan, akan dilakukan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mengingat ada pelanggaran hukum dalam hal tersebut. Kami pastikan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang sengaja membakar lahan,” tegasnya. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam sehari kebakaran lahan bisa terjadi di 5-10 titik lokasi berbeda di wilayah Kota Sampit. Kemarin, terdeteksi di Jalan HM Arsyad Desa Eka Bahurui, Jalan Pramuka, dan Jalan Ir Soekarno. Kemudian, Jalan Bumi Raya 1, Jalan Tjilik Riwut km 8, Jalan MT Haryono Barat, Jalan Moh Hatta, dan Jalan Darul Hijrah.
”Sampai malam tim BPBD, dibantu petugas dari PMI dan Masyarakat Peduli Api (MPA) MB Ketapang masih di lapangan memadamkan api,” kata Sekretaris BPBD Kotim Arief, Selasa (22/8). Sementara itu, titik panas di Kotim meningkat drastis dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya 116 titik. Tahun ini tercatat mencapai 1.164 titik. ”Sejak ditetapkan status siaga karhutla sampai 22 Agustus ini, tercatat 1.049 hotspot dengan jumlah kejadian 113 dan yang sudah dan masih dalam penanganan ada 95 kejadian dengan luas lahan 314,769 hektare yang terbakar,” katanya.
Eksekusi Putusan
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah mendesak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengeksekusi putusan kasasi PT Kumai Sentosa terkait kasus kebakaran lahan tahun 2019 silam. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herianata mengatakan, Mahkamah Agung memutuskan PT Kumai Sentosa dinyatakan bersalah pada sidang terbuka dengan Nomor Perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023. Dalam putusannya, PT Kumai Sentosa bertanggung jawab mutlak atas kebakaran lahan di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kobar.
PT Kumai Sentosa juga dijatuhkan denda kerugian materiil sebesar Rp175.179.930.000. Selain itu, menghukum PT Kumai Sentosa melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal bekas kebakaran. ”Putusan ini sangat kami apresiasi. Namun, jangan sampai hanya menjadi macan di atas kertas seperti putusan-putusan lainnya terkait gugatan karhutla oleh KLHK kepada perusahaan yang sampai saat ini sebagian besar belum dieksekusi,” kata Bayu.
Manajer Advokasi dan Kajian Walhi Kalteng Janang Firman Palanungkai mengatakan, momen inilah waktu yang tepat bagi pemerintah melakukan audit perizinan dan lingkungan terhadap perusahaan besar di Kalteng. Terutama menindak perusahaan yang beraktivitas di lahan gambut, karena hal itu yang mengakibatkan dampak buruk lingkungan serta penyebab karhutla di Kalteng. ”Jangan sampai mimpi buruk tahun 2015 dan 2019 terulang kembali. Apalagi kita masih masa El Nino yang akan berkontribusi meningkatkan panas bumi dan terjadi kebakaran yang masif,” ujarnya.
Sementara itu, perkara Karhutla yang menjerat korporasi di wilayah Kotim belum ada yang sampai ke meja persidangan. Tahun 2019, KLHK menyegel perkebunan sawit milik dua perusahaan di Kotim, salah satunya PT Menteng Jaya Sawit Perdana. (daq/ang/hgn/ign)