Perampok bertopeng di Kotawaringin Barat (KObar) ternyata merupakan pasangan suami istri. Mereka menyekap pengusaha di Jalan Pelabuhan CPO, Kalap, RT 19, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pasutri bertopeng tersebut menggasak perhiasan emas, handphone, dan rokok yang merupakan barang dagangan. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, perampokan berawal saat Prima Sakti Saragih (28) bersama istrinya berjalan menuju Pelabuhan Kalap.
“Keduanya kemudian berhenti di warung milik Sarini (51) kemudian memesan minuman es teh, setelah itu keduanya langsung pergi usai minum,” ungkapnya, Jumat (25/8/2023). Diduga keduanya sedang mempelajari situasi. Pada malam harinya mereka sepakat untuk melakukan perampokan di rumah Sarini yang kebetulan tinggal seorang diri. Malam itu pasutri tersebut kemudian kembali ke warung Sarini dan bersembunyi di kebun sawit belakang rumah korban hingga pukul 00.15 WIB. “Keduanya kemudian mengenakan topeng untuk menutupi wajah mereka, lalu masuk ke pekarangan belakang dengan menggunting jaring-jaring,” terangnya.
Usai berhasil masuk pekarangan belakang, mereka kemudian membuka pintu belakang. Aksi keduanya sempat dipergoki korban dan berteriak. Tersangka perempuan menangkap tangan korban, kemudian mengikatnya. Dia juga menutup kepala korban dengan kain. Prima Sakti kemudian mengambil rokok, sementara istrinya membuka lemari dan mengambil handphone dan perhiasan emas. Usai menggasak harta korban, keduanya meninggalkan korban dalam kondisi terikat. Perampok melarikan diri dengan berpencar. Prima Sakti menuju Palangka Raya, sedangkan istrinya menuju Kalimantan Timur. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16,5 juta,” sebutnya.
Setelah beberapa hari melarikan diri, Polsek Kumai bersama dengan Satreskrim Polres Kobar berhasil mengidentifikasi keberadaan keduanya. Prima Sakti Saragih diketahui melarikan diri ke Kota Palangkaraya. Dan saat penyergapan Saragih melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas dan terukur di betis kirinya.Sementara itu, barang bukti hasil perampokan berupa perhiasan sudah dijual oleh istri Prima Sakti yang saat ini masih dalam pengejaran. “Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)