Baru kenalan di aplikasi telegram, pria berusia 26 tahun ini nekat merayu anak gadis di bawah umur berusia 14 tahun untuk jadi pemuas nafsunya. Perbuatan bejat pelaku tertangkap basah kerabat korban, sehingga aib tersebut diadukan kepada ibu korban. Ibu korban yang tidak terima anaknya dinodai, langsung mengadukan hal ini ke Polres Lamandau. Pelaku ditangkap dan harus merasakan dinginnya lantai ubin penjara. Kasus asusila ini sudah berjalan proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Rabu (30/8) kemarin, majelis hakim telah memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. “Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko kepada Radar Sampit.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Ade mengaskan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan trauma dan merusak masa depan anak korban. “Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan ia belum pernah dihukum,” tandasnya. (mex/fm)