Belum selesai dengan kasus dugaan penggelapan dana Rp1,5 miliar, pengurus Koperasi Cempaga Perkasa kembali dilaporkan terkait persoalan sisa hasil koperasi (SHK). “Sementara berita acara pembagian (BAP) SHK tidak pernah disampaikan dan seolah-olah menjadi rahasia pengurus koperasi,” kata Toryansyah, anggota Koperasi Cempaga Perkasa.
Menurutnya, anggota koperasi berhak tahu berita acara pembagian SHK setiap bulan. Oleh sebab itu dia sebagai pelapor meminta kepada Polsek Cempaga untuk mengusut tuntas sisa hasil koperasi. Jika ada penggelapan dari sisa hasil koperasi tersebut maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. “Saya sebagai pelapor dirugikan jika hasil yang dibayar tidak sesuai dengan SHK yang sebenarnya. Saya sebagai anggota, di setiap pembagian SHK, tidak pernah diundang untuk rapat pembahasan SHK tersebut,” ujarnya. Ia membeberkan bukti kwitansi SHK yang diserahkan kepada dirinya setiap bulan. Januari SHK Rp25.000 per kapling, Februari SHK Rp25.000 per kapling, Maret SHK Rp40.000 per kapling, Mei SHK Rp40.000 per kapling, Juni SHK Rp70.000 per kapling, Juli SHK Rp30.000 per kapling.
Sebagai perbandingan dengan SHK BAP yang dikeluarkan oleh PT WYKI ke koperasi, Tory ingin mengetahui jika ada sisa SHK tersebut digunakan apa saja dan apakah kegiatan tersebut memang untuk kepentingan areal plasma Koperasi Cempaga Perkasa. Apakah penggunaan dari anggaran BAP SHK tersebut pembagiannya sudah benar dari sisa SHK tersebut. Menurutnya, selama dua tahun tidak ada rapat anggota tahunan sebagai pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota koperasi tentang pengelolaan 751 hektare lahan dengan keanggotaan sekitar 3.707 orang. “Jika pengelolaan anggaran dari SHK BAP tidak sesuai, saya memohon untuk di tindak secara hukum,” pungkasnya. Diduga menggelapkan dana koperasi sekitar Rp1,5 miliar. Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa dilaporkan secara pidana oleh anggota koperasinya yang juga mitra dari PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dana Rp1,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi tersebut merupakan hasil dari IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) yang diberikan oleh PT WYKI,” kata Suparman yang juga penanggungjawab IUHKM Cempaga Perkasa tersebut. Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa Hairul menegaskan, mereka enggan meladeni persoalan yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan. “Sudah tiga kali melaporkan masalah yang sama,” kata Hairul. (ang/yit)