SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 05 September 2023 12:32
Hubungan Terlarang Dua ABG di Lamandau Ini Berujung Bui
ilustrasi

Cara berpacaran anak remaja alias Anak Baru Gede(ABG)  ini melewati batas norma agama dan melanggar hukum.  Masih berusia belasan, namun sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tanpa ikatan yang sah. Akibatnya, sejoli yang sama-sama masih berusia 15 tahun ini pun harus menjalani proses hukum, dan disidang hakim pengadilan anak di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

Sang pria inisial ABH, pun dijatuhi hukuman pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya selama 1 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu hakim menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut ABH dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6  bulan penjara dikurangkan dengan lamanya ABH berada dalam masa tahanan dan denda sebesar seratus juta rupiah, subsider 6 bulan pelatihan kerja,” ujar humas PN Nanga Bulik Ade Andiko.

Dari uraian persidangan, diketahui ABH dan pacarnya pertama kali bertemu di sebuah tempat wisata air terjun. Lalu sekitar bulan Mei lalu, ABH mengajak pacarnya dari camp perusahaan ke Kota Nanga Bulik, dan mereka menginap di rumah milik ibu pacarnya yang kosong di salah satu komplek perumahan. Lantaran dipengaruhi minum miras (miras) lalu mereka melakukan hubungan badan hingga beberapa kali. Kelakuan keduanya akhirnya diketahui warga. Lantaran warga komplek perumahan merasa curiga, adanya aktivitas di rumah kosong tersebut dalam beberapa hari terakhir. Warga  kemudian melaporkan hal ini ke Polres Lamandau. Hingga akhirnya pasangan muda-mudi ini digerebek, dan mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang tersebut. “Hasil persidangan,hakim menyatakan ABH  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk pacarnya yang juga masih anak-anak melakukan persetubuhan dengannya, dan dilakukan secara berlanjut”, pungkas Ade Andiko.(mex/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers