SAMPIT-Kebakaran lahan (Karhan) yang terjadi di kawasan Jalan Pramuka Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru-baru tadi, diduga ada unsur kesengajaan. Hal ini pun menjadi kecurigaan Bupati Kotim Halikinnor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman, yang langsung meninjau ke lokasi itu, kemarin (5/9).
Keadaan tersebut masih akan dipelajarinya lebih lanjut, dan akan dilakukan evaluasi.
"Daerah pemukiman belukar yang kosong seperti ini mudah terbakar api. Contoh muncul di sini ada kemungkinan apakah disengaja dibakar atau atau memang ini rambahan. Kalau rambahan ada lanjutan kelihatan api dari mana. Kalau memang tahu-tahu cuma di sini yang terbakar, bisa mencurigakan. Bisa saja ada pemilik lahan yang sengaja membakar sehingga bersih. Tetapi itu masalah kebakarannya, nanti akan kita pelajari," ujar Halikinnor kemarin.
Siang itu, petugas dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar lahan belukar di kawasan Jalan Pramuka Sampit tersebut. Pihaknya pun akan melakukan evaluasi terhadap kemunculan api yang diduga dilakukan dengan sengaja itu.
"Kalau kita lihat kondisi seperti ini, kenapa hanya disini yang muncul api, sementara tidak ada permukiman, apakah sengaja dibakar, ini nanti akan kita evaluasi," tegas Halikinnor lagi.
Dirinya pun meminta agar di situasi saat ini masyarakat jangan membuka lahan, kebun ataupun hutan dengan cara membakar. Sebab, pelaku pembakaran hutan atau lahan jika terbukti bersalah maka akan dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.
"Kita nanti akan pelajari sanksi adat bagi yang membakar lahan dengan sengaja. Tapi sanksi hukum itu sudah jelas melalui undang-undang pidana. Tetapi sekarang itu yang jadi masalahnya adakah saksi yang melihat, apakah ini sengaja dibakar. Itu kesulitan kita," terang Halikinnor.
Dirinya pun meminta masyarakat terutama yang tinggal di lokasi yang dekat dengan belukar atau lahan kosong yang berpotensi mudah terbakar turut berpartisipasi dalam penanganan karhutla di wilayah ini, dengan cara membantu mengawasi.
"Masyarakat yang tinggal di samping semak belukar saya minta mereka turut mengawasi. Kalau seperti ini kita tidak tahu jelas, ada yang membakar tetapi tidak ada yang melihat karena tidak ada saksi. Padahal undang-undang sangat jelas, siapa yang membakar terkena sanksi pidana. Sedangkan masyarakat masing-masing tidak ada yang tahu siapa yang melempar puntung rokok atau sengaja membakar,” pungkas Halikinnor.(yn/gus)