SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melantik empat penjabat (Pj) kepala desa. Pelantikan tersebut merupakan kelanjutan dari pelantikan penjabat kades sebelumnya, setelah pengunduran 15 orang kades yang ingin maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Pj Kades yang dilantik, yakni Desa Mekar Jaya (Parenggean), Ujung Pandaran (Teluk Sampit), Babaung (Pulau Hanaut), dan Pj Kades Sumber Makmur (Mentaya Hilir Utara). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kamis (14/9).
”Sebelumnya terdapat 13 orang yang mengundurkan diri, tapi pada akhir Agustus bertambah dua orang kepala desa yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DPRD," kata Halikinnor.
Pada 5 Juni lalu, Halikinnor telah melantik tiga Pj Kades. Kemudian 5 Juli kembali melantik sebanyak delapan Pj Kades. ”Pengisian jabatan kepala desa ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Sesuai ketentuan, bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri," tegasnya.
Halikinnor mengucapkan terima kasih kepada empat kepala desa sebelumnya, yakni Seto Hadi, Aswin Nur, Misrani, Trimo, atas pengabdiannya selama ini dalam memajukan desa yang mereka pimpin.
”Semoga sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan Kotim melalui jalur legislatif," ucapnya.
Terkait pelantikan penjabat kepala desa tersebut, Halikinnor berharap kepala desa sebelumnya mendukung transisi yang baik di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat menggangu pencalonan mereka pada pemilihan legislatif. Atau apabila ada yang kembali ingin mengikuti pemilihan kepala desa pada periode selanjutnya.
”Karena dalam salah satu syaratnya, calon kepala desa harus mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah," ujarnya.
Halikinnor berharap Pj Kades yang baru dilantik agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa. Pasalnya, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sama dengan kepala desa definitif.
”Karena Pj Kades ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan di kecamatan dan salah satu merupakan pengawas sekolah, sehingga harus dapat membagi waktu dalam pelaksanaan tugas. Utamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa," tegasnya.
Halikinnor berharap mereka yang baru dilantik dapat melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan/pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta memberikan pelayaan terbaik kepada masyarakat di desanya.
”Saya berpesan untuk mempelajari ketentuan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, maupun peraturan bupati sebelum mengeluarkan keputusan di desa. Terutama terkait pengelolaan keuangan desa, selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan SOPD kabupaten yang menangani desa," katanya.
Bagi keputusan yang strategis, ujar Halikinnor, harus melalui mekanisme musyawarah desa dan dikonsultasikan sebelumnya kepada camat. Untuk Pj Kepala Desa Mekar Jaya, tugas utamanya segera melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, berkoordinasi dengan BPD, kecamatan, dan DPMD.
Terhadap empat camat yang penjabat kepala desanya dilantik kemarin, diminta segera melakukan serah terima jabatan kepala desa paling lambat 18 September 2023. Halikinnor berharap jangan sampai terjadi permasalahan di kemudian hari terkait transisi kepemimpinan di desa, sehingga yang diserahkan harus benar-benar tercatat dengan baik, seperti aset, keuangan, dan lainnya.
”Saya minta juga Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan desa dan dokumen serah terima yang disampaikan, terutama terkait aset desanya, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang akhirnya dapat mengganggu mereka yang maju sebagai calon legislatif," katanya. (yn)