Aparat penegak hukum dinilai layak masuk mengusut kejanggalan mata anggaran di Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Indikasi penyimpangan menyeruak, karena alokasi sejumlah item kegiatan membengkak dari nilai normalnya. Di sisi lain, perilaku tersebut melukai rakyat yang harus pontang-panting menjaga ekonomi untuk penghidupan. ”Persoalan di DPRD Kotim ini sudah tidak bisa dibiarkan. Tidak bisa didiamkan aparat, baik itu jaksa dan polisi, karena publik dalam sepekan terakhir sudah disiuguhkan dengan informasi yang cukup mengejutkan dengan anggaran begitu fantastis yang sangat jarang bisa terungkap ke ruang publik,” kata Muhammad Gumarang, pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Selasa (19/9/2023).
Gumarang menuturkan, tidak ada upaya lain mengakhiri polemik anggaran tersebut, selain hukum harus masuk untuk menetralisirnya. Hukum akan memberikan kepastian agar informasi yang bergulir di DPRD terang-benderang. ”Apakah ada peristiwa pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan anggaran yang terjadi di bidang anggaran yang membuat adanya kerugian keuangan negara di lembaga itu,” kata Gumarang.
Gumarang melanjutkan, terungkapnya anggaran dengan nilai fantastis dan sebagian janggal di lembaga itu merupakan salah satu perisitwa menonjol yang menuai reaksi publik tahun ini. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparat tidak melakukan tindakan hukum. ”Dalam kasus ini, kalau jaksa dan polisi daerah ini tidak bisa bergerak secara aktif, tidak menutup kemungkinan KPK akan masuk melakukan penyelidikan. Sebab, anggaran yang menjadi objek isu itu nilainya di atas Rp60 miliar. Polisi dan jaksa sudah bisa bekerja dan masuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di balik kegaduhan anggaran yang tidak realistis ini,” kata Gumarang. Adapun salah satu anggaran yang janggal, yakni untuk membayar tagihan air PDAM. Dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD), alokasinya mencapai Rp69 juta per bulan. Dalam setahun, anggaran tersebut mencapai Rp828 juta.
Kepastian alokasi anggaran tersebut telah diakui Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana. Dia menegaskan anggaran itu riil. Akan tetapi, penelusuran Radar Sampit, tagihan air PDAM di lembaga itu besarannya hanya Rp1.997.000 per bulan pada Agustus lalu. Jumlah tersebut merupakan total yang harus dibayar dari pemakaian air di empat lokasi, yakni Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotim masing-masing sebesar Rp77.500, mess Dewan Rp236.500, dan Kantor DPRD Kotim Rp1.605.500. (ang/hgn/ign)