SAMPIT – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini diprioritaskan bagi orang-orang yang telah lama mengabdi di pemerintahan. Selain itu, penerimaan PPPK juga dimaksudkan untuk mengurangi angka pegawai honorer atau tenaga kontrak (tekon) di berbagai dinas pemerintahan.
"Mungkin ini salah satu upaya menyelesaikan tenaga non-ASN yang ada di instansi pemerintah, dengan merekrut menjadi PPPK,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu.
Disampaikannya, jumlah tekon di Kotim berjumlah sekitar 2.000 lebih, sementara perekrutan PPPK tahun ini dibuka sebanyak 1.089 formasi, masih jauh dari jumlah tekon yang ada.
"Formasi kita hanya 1.089 dan itu juga komposisinya lebih banyak atau diprioritaskan ke tenaga kesehatan (nakes) dan guru. Kalau formasi ini sebenarnya malah lebih besar jumlah formasinya yang tersedia daripada tekon kita, karena ada beberapa juga formasi yang kita buka di kesehatan saat ini tidak ada tekon kita yang menjabat, seperti dokter spesialis terbatas, tapi kita buka barang kali nanti ada pelamar non tekon kota (Kotim)," terangnya.
Dari formasi yang dibuka tersebut, justru yang belum bisa terakomodir adalah tenaga kontrak teknis, karena jumlah formasi yang tersedia untuk teknis terbatas. Sedangkan tekon di luar Kabupaten Kotim diperbolehkan melamar sepanjang tersedia formasi untuk kategori PPPK umum.
"Yang belum bisa terakomodasi formasinya itu dari teman-teman kita yang teknis, tahun jumlah formasi yang tersedia terbatas. Mungkin yang teknis belum sepenuhnya memiliki kesempatan lebih besar dibandingkan teman-teman tekon yang di kesehatan maupun di formasi guru," ungkapnya.
Kamaruddin menjelaskan, tekon teknis di Pemkab Kotim mengisi beberapa jabatan fungsional pada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), syarat untuk PPPK itu hanya bisa mengisi jabatan fungsional, sementara kebutuhan jabatan fungsional di SOPD belum tersedia sebanyak atau sejumlah tekon Kotim yang ada saat ini.
"Tekon kita yang ada saat ini sebagian besar yang non guru, non kesehatan adalah di administrasi. Jabatan-jabatan fungsional yang bisa mengakomodir terbatas, beda dengan CPNS, kalau CPNS itu jabatan pelaksana boleh diemban oleh CPNS. Selain itu memang masih TERBATAS, tapi kita tunggu kebijakan dari pusat terkait penyelesaian non ASN ini," tandasnya.
Tahun ini PPPK Kabupaten Kotim dibuka untuk 1.089 formasi, terdiri dari guru 498 formasi, kemudian nakes 532 formasi, dan teknis 59 formasi.
"Mudah-mudahan formasi bisa terisi semuanya, dimanfaatkan dengan baik oleh teman-teman yang ada di Kotim," tutupnya. (yn/yit)