SAMPIT – Disiplin kerja merupakan hal penting dalam membangun dan membentuk karakter individu. Juga dasar utama penyelenggaraan pemerintahan. Budaya disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN) akan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.
”Jika perangkat daerah memperhatikan masalah kedisiplinan dalam bekerja, baik waktu masuk, istirahat dan pulang sesuai jadwal yang sudah ditentukan, maka pelayanan publik jadi lebih maksimal," kata Bupati Kotim Halikinnor.
Halikinnor meminta kedisiplinan ASN jangan sampai menurun atau bahkan kendur. Sebab, ASN merupakan pelayan masyarakat dan pelayanan harus dimaksimalkan dalam melayani warga.
”Kedisiplinan harus ditaati ASN di manapun berada. Jangan sampai ASN lalai terhadap kedisiplinan dalam bekerja," tegasnya.
Dia juga meminta kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) memberikan contoh yang baik pada stafnya. Dia berharap ASN memahami aturan disiplin yang semakin ketat. Harapannya, pelanggaran tak terjadi dan ASN semakin disiplin serta memahami kode etik, kewajiban, dan larangannya.
”Pegawai di lingkungan Pemkab Kotim harus semakin disiplin. Jangan sampai datang terlambat. Tanamkan niat yang baik untuk tertib terhadap aturan," tegasnya.
Halikinnor meminta kepala SOPD di masing-masing instansi mengawasi jajarannya agar disiplin menaati jadwal masuk, istirahat, dan jam pulang kantor.
Sementara itu, meskipun aturan disiplin semakin ketat, Pemkab Kotim masih saja menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN. Pelanggaran disiplin tersebut berupa manipulasi kehadiran I-Personal atau perekaman kehadiran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh beberapa ASN. Baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan terdapat pegawai ASN dan non-ASN melakukan tindakan indisipliner, yaitu melakukan manipulasi perekaman kehadiran pada aplikasi I-Personal dan melakukan perekaman kehadiran tidak sesuai fakta kehadiran dan setidak-tidaknya berupaya melakukan perekaman kehadiran tidak sesuai fakta kehadiran pada aplikasi personal dengan menggunakan alat bantu aplikasi lain.
Hal tersebut melanggar Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kotim.
”Seperti diketahui, perekaman kehadiran ASN menggunakan teknologi dan ditemukan adanya ASN yang memanfaatkan teknologi itu sedemikian rupa. Jadi, misalnya yang harusnya mereka hadir di tempat kerja, tapi dengan memanfaatkan teknologi dia mempunyai kemampuan melakukan perekaman kehadiran tanpa hadir di tempat kerja dan tidak pada waktu yang tepat,” katanya.
Pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah ASN yang melanggar disiplin yang telah melakukan manipulasi perekaman kehadiran pada aplikasi I-Personal. Selain itu, menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Kotim agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang bekerja di SOPD masing-masing.
Lebih lanjut dikatakan, apabila masih ditemukan pihak yang melakukan manipulasi perekaman I-Personal, akan ditegakkan disiplin berupa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif berupa pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 0 persen kepada yang bersangkutan dan atasan langsung atau verifikator masing-masing. (yn/ign)