SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan pemberitahuan darurat untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Ini dilakukan setelah kabut asap pekat menyelimuti Kota Sampit dan sekitarnya pada Senin (2/10) pagi.
Awalnya Dinas Pendidikan Kotim hanya mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi kegiatan belajar di luar ruangan dan menunda jam masuk sekolah dari pukul 06.30 menjadi pukul 07.30 WIB.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPBD Kotim, dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas dan mobilitas di luar ruangan, maka dilaksanakan secara belajar dari rumah (BDR) atau secara daring," kata Plt. Kadisdik Kotim Muhammad Irfansyah.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 2 Oktober 2023 terus mengalami peningkatan. Pada pukul 03.00 WIB menunjukkan angka 500, sejam berikutnya yakni pada pukul 04.00 WIB kembali meningkat pada poin 705. ISPU pada pukul 07.00 WIB menunjukkan angka 1.057 dengan parameter kritis yaitu PM10 masuk dalam kategori berbahaya, yang ditunjukkan dengan warna hitam. ISPU dengan nilai tersebut tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius.
Disdik telah mengeluarkan dua kali surat edaran. Pertama, memunduran jam masuk sekolah. Pihaknya juga kembali mengeluarkan surat edaran menambah mundurnya jam masuk sekolah sesuai arahan BPBD. Melihat ISPU yang tinggi, disdik merevisi kembali surat edaran tersebut, terutama untuk sekolah yang terdampak agar melaksanakan BDR/daring.
Mengantisipasi dampak kualitas udara Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Disdik Kotim nomor 421.1/5808/SET/2023 tentang pengelolaan kegiatan pembelajaran di musim kemarau tahun 2023 itu ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas SD dan SMP, Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kotim.
Dalam SE tersebut sekolah dapat menyesuaikan jam masuk sekolah bagi wilayah yang terdampak kabut asap tebal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan koordinator wilayah kecamatan dan kepala bidang pembina masing-masing. Penyesuaian jam masuk sekolah ini bersifat situasional atau sementara sampai kondisi jarak pandang kembali normal.
Dinas Pendidikan kembali mengeluarkan SE pada 2 Oktober 2023 nomor 421.1/6733/SET/2023 tentang adaptasi kegiatan pembelajaran di musim kemarau tahun 2023. Dalam surat disebutkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2023 telah memasuki kategori kualitas udara berbahaya dan bersifat merugikan kesehatan serius, maka guru dan peserta didik wajib untuk menggunakan masker sekolah meniadakan aktivitas di luar ruangan.
"Sekolah yang terdapat kabut asap agar memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB berkoordinasi dengan koordinator wilayah kecamatan dan kepala bidang pembinaan masing-masing. Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional sementara sampai kondisi kualitas udara kembali baik sekolah diharapkan tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah," bunyi dari SE tersebut.
Sementara itu, dari rapat evaluasi status karhutla di Kotim yang digelar di Gedung Pusdalops Kantor BPBD Kotim Senin (2/10), perwakilan dari Dinas Pendidikan Kotim menyebut bahwa surat edaran selanjutnya akan menyusul terkait libur atau pembelajaran daring. (yn/yit)