PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Desa Sungai Pakit akan mengeluarkan surat larangan aktivitas hiburan malam sekaligus prostitusi di kawasan lokalisasi RT 12 saat Ramadan.
”Kita tetap akan berikan surat pelarangan itu, sebab surat dari pemerintah kabupaten yang ada hanya sebatas peringatan terkait rencana pembongkaran lokalisasi tersebut,” ujar Kepala Desa Sungai Pakit, Rabu (1/6) siang.
Hingga kini pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Bupati Kobar perihal penutupan lokalisasi. Jika mengacu pada penertiban lokalisasi di Simpang Kodok, maka Lokalisasi Sungai Pakit kemungkinan juga akan diratakan dengan tanah.
”Yang di tempat kita tidak bisa disamakan dengan Simpang Kodok. Tanah tempat bangunan berdiri di lokalisasi RT 12 itu sudah milik pribadi. Tidak hanya ber SKT ada juga yang telah bersertifikat,” tambahnya.
Melihat kondisi itu, pihaknya akan mencoba mencari tahu kejelasan rencana penghentian kegiatan prostitusi di wilayahnya tersebut. Sampai saat ini yang terdengar hanya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Kita komunikasi terus dengan pemkab agar kita bisa tahu seperti apa proses pengehntian aktivitas itu. Apakah akan digusur atau hanya diminta berhenti saja dengan mengeluarkan seluruh PSK yang ada disana,” terangnya.
Diakuinya, hingga kini para pemilik wisma di salah satu lokalisasi terbesar di Kobar itu masih bersikeras untuk meminta ganti rugi jika bangunan mereka akan digusur, terlebih jika mereka diminta angkat kaki dari tanah yang telah menjadi hak milik secara pribadi itu.
”Kalau penghentian kegiatan dan juga pembinaan penghuni agar tidak kembali ke bisnis prostitusi secara umum mereka siap. Atau bahkan bagi yang ber-KTP luar Kobar juga siap untuk dipulangkan,” pungkasnya. (sla/yit)