Maraknya investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berbuah manis. Kotim kecipratan Rp46 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perusahaan perkebunan tersebut. Angka itu merupakan terbesar dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.
”Alhamdulillah, usulan diterima dengan baik oleh Menteri Keuangan dan hasilnya tahun ini Kotim bisa menerima Rp46 miliar. Kotim terbesar di Kalteng menerima DBH sawit. Setiap kabupaten dapat, cuma kabupaten penghasil sawit dapat lebih besar,” kata Bupati Kotim Halikinnor, kemarin (13/10). Kotim merupakan kabupaten dengan lahan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas lahan sawit Kotim mencapai 425 ribu hektare. Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) justru memperlihatkan data lebih besar, yakni 551.000 hektare.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit Kotim tercatat mencapai 60 perusahaan dan 60 pabrik minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Perusahaan tersebut tersebar di Antang Kalang, Tualan Hulu, Telaga Antang, Bukit Santuai, Mentaya Hulu, Parenggean, Cempaga Hulu, Telawang, Kotabesi, Cempaga, Mentaya Hilir Utara, dan Seranau. Kucuran dana tersebut merupakan buah perjuangan mendapatkan DBH sawit yang dilakukan melalui Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI). Ini juga menjawab keinginan daerah penghasil kelapa sawit agar mendapat DBH, karena selama ini tidak ada DBH secara khusus dari sektor usaha yang juga kerap disebut emas hijau itu.
Dana dari sawit telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH. Halikinnor berharap nilainya setiap tahun semakin meningkat signifikan. ”Kami bersyukur upaya itu membuahkan hasil, walaupun harapan kami skema pembagian itu diperbesar. Jadi bisa memperoleh Rp100-200 miliar yang disalurkan ke daerah, sehingga bisa membantu fiskal dan membangun lebih banyak lagi,” katanya.
Halikinnor menambahkan, DBH sebesar Rp46 miliar tersebut sudah dialokasikan untuk penyaluran 2023, namun penggunaannya diarahkan tahun depan. Pemkab Kotim akan menunggu petunjuk teknis, karena ada ketentuan dalam penggunaan DBH sawit tersebut, seperti untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan kegiatan lainnya yang ada kaitannya dengan sektor sawit. ”Semoga DBH pengelolaan kelapa sawit ini dapat menjadi andalan baru bagi pemasukan daerah, sehingga dapat membantu menopang pembangunan agar lebih maju lagi,” kata Halikinnor. (ang/ign)