Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Tahun ini, polisi sudah mengamankan empat orang tersangka. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
”Kalau di lapangan ditemukan adanya kasus tersebut, maka pelakunya pasti akan kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Lajun kepada Radar Sampit, Jumat (13/10/2023) siang. Lajun meminta peran aktif masyarakat membongkar TPPO. Jika masyarakat mengetahui adanya transaksi gelap terkait kasus perdagangan tersebut, maka segera melaporkannya kepada aparat Kepolisian. ”Kami intinya akan terus menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait TPPO. Dan kami berharap peran masyarakat ikut aktif dalam memerangi kasus kejahatan satu ini,” kata perwira menengah itu.
Kasus prostitusi online di wilayah Kabupaten Kotim, khususnya di Kota Sampit tampaknya cukup masif. Hal itu terlihat saat Radar Sampit mencoba salah satu aplikasi hijau yang biasa digunakan para pria hidung belang untuk berburu wanita penjaja cinta, pemuas nafsu sesaat. Dalam aplikasi hijau tersebut, terdapat banyak sekali wanita-wanita seksi yang menjajakan diri, mereka terang-terangan buka jasa sebagai pekerja seks komersial/PSK), menjual diri atau dalam bahasa gaul Open BO (booking order, booking online, booking out). Tarif yang ditawarkan pun bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan sesaat di tempat yang telah disepakati. “Kalau lagi kena hoki-nya, si cewek menggratiskan layanan, apalagi kalo emang udah langganan,” ujar Putra (nama samaran), pengguna jasa wanita penghibur via aplikasi hijau. (sir/fm)