PANGKALAN BUN – Sebagian wahana wisata air atau waterpark di Kotawaringin diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kobar. Padahal, keberadaan waterpark atau lebih dikenal dengan kolam renang masuk dalam kategori tempat wisata dan berpotensi memberi tambahan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gusti Imansyah mengungkapkan, makin maraknya pembangunan kolam renang di Kobar dalam beberapa tahun ini tidak sekalipun melewati disbudpar. Jangankan izin, tembusan untuk pemberitahuan saja belum pernah ada.
”Mereka itu tidak ada izin pariwisata (Disbudpar),” ujarnya,kamis, (2/6) siang.
Terkait hal itu, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, apakah sudah ada peraturan tentang pariwisata yang berhubungan dengan waterpark atau kolam renang.
Pihaknya juga berharap agar pengelola lebih meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi korban tewas di kolam renang, seperti di salah satu waterpark Kecamatan Kumai beberapa waktu lalu.
Pengelola wajib memberikan papan peringatan tentang kedalaman kolam dan menyiagakan penjaga untuk terus memantau pengunjung.
”Tidak hanya kenyamanan pengunjung yang diutamakan, namun keamanan juga harus diperhatikan oleh pengelola,” tambahnya. (sla/yit)