Aparat Polres Kapuas mengungkap rentetan peristiwa kebakaran bangunan yang terjadi di wilayah itu. Sebelas orang ditetapkan tersangka dengan motif yang boleh dibilang edan, yakni agar bisa ikut memadamkan. Bekas rumah dinas pejabat kepolisian hingga gedung sekolah jadi korban kejahatan pelaku. Wakil Kepala Polres Kapuas Kompol Asdini mengatakan, pengungkapan rentetan kebakaran sejumlah rumah dan gedung sekolah di Kuala Kapuas, ketika pelaku menyasar eks rumah dinas Wakapolres Kapuas di Jalan Jendral Sudirman.
”Saat ada terjadi kebakaran, beberapa warga melihat para pelaku keluar dari dalam eks rumah wakapolres. Mereka berhasil diamankan yang akhirnya dilakukan pemeriksaan,” kata Asdini, Senin (16/10/2023). Awalnya pelaku yang diamankan dari kejadian tersebut ada empat orang, yakni RD (14), AZ (13), MA (12), dan RK (10). Setelah dikembangkan lagi, polisi meringkus tujuh pelaku lainnya, yakni RND (18), RZ (18), DK (16), AT (15), MA (12), AR (15), dan JA (15). Polisi resmi menetapkan mereka sebagai tersangka.
”Semua tersangka memilik peran berbeda-beda. Lokasinya ada yang sama dan berbeda, seperti pembakaran di rumah Jalan Garuda Kapuas, yaitu RND (18), RZ (18), dan DK (16),” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto. Adapun pembakaran SMPN 4 Selat Kapuas, dilakukan AZ (13) dan RS (14). Kemudian, rumah di Jalan Ahmad Yani dilakukan RND 18 tahun yang juga membakar rumah di jalan Garuda bersama AR (15), AT (15), dan JA (15). ”Kalau kebakaran di eks Rumah Sakit Kapuas yang sekarang menjadi Sekolah Akademi Keperawatan (Akper) dilakukan AD (17) bersama RD (14),” kata Asdini.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Asdini, motif pembakaran tersebut untuk menimbulkan kegaduhan agar para pelaku bisa ikut ramai memadamkan api. Mereka tergabung dalam Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kapuas. Menurut Asdini, para tersangka memiliki grup WhatsApp untuk memberi tahu ke rekan-rekannya sasaran target rumah yang akan dibakar. Sebelum aksi dilakukan, mereka melakukan survei.
”Setelah menemui target, barulah mereka melancarkan aksinya dengan mendatangi lokasi membawa kain disiram minyak tanah. Setelah api membesar, mereka tinggalkan. Begitu juga lokasi lainnya. Ada yang dilakukan dengan cara membakar sampah dan bekas runtuhan kayu rumah yang sudah rapuh,” jelasnya. Dari beberapa lokasi kejadian, pihaknya mengamankan barang bukti korek api, kayu hangus, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk menuju lokasi sasaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (i) jo Pasal 187 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
”Dari sebelas tersangka, ada dua orang dewasa dan enam anak-anak. Kami lakukan penahanan. Untuk tiga orang kami berikan pengawasan kepada pihak keluarga, yaitu orang tua mereka. Anak-anak yang kami lakukan penahanan ini karena berkonflik dengan hukum, seperti RD, AR, AT, JA, Dk, dan AD,” katanya. (der/ign)