Sejumlah petani di Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi, Kotim melayangkan gugatan hukum pada ketua kelompok tani setempat, kepala desa, hingga Camat Kotabesi. Perkara itu berawal dari klaim lahan oleh Ketua Kelompok Tani Mufakat Desa Kandan, Iwan, di atas lahan 12 petani tersebut. Di atas lahan itu kemudian terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Kandan dan Camat Kotabesi seluas 112 hektare tersebut. Padahal, para petani tersebut memiliki SKT tahun 2005.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Siberson, Deni, Rediy, Rini, Novi, Triyono, Soreno Mariati, Rudin, Ito, Cilik, dan Iskandar. Para penggugat mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan ukuran masing-masing 500×192 meter di Kanan Mudik, Sei Kandan Besar, Desa Kandan. Untuk menempuh jalur hukum, para petani tersebut menggandeng Agung Adisetiyono dan Fry Anditya sebagai kuasa hukum. Sidang gugatan dilaksanakan Senin (16/10) pembacaan gugatan setelah mediasi yang digelar tidak membuahkan hasil.
Bambang menuturkan, kliennya memiliki dan menguasai secara sah lahan tersebut berdasarkan ketentuan hukum. Berasal dari proses jual-beli antara petani kepada Siberson I Asin. Sedangkan asal-usul tanah berdasarkan Surat Pernyataan Tanah atas nama Siberson I Asin tertanggal 10 Maret 2005. Mereka juga mengantongi dasar alas hak atau legalitas kepemilikan lahan atau tanah Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2009. Pada pertengahan 2023, para petani mulai terusik setelah hadirnya Ketua Poktan Tani Mufakat yang ingin menguasai tanah tersebut dengan cara mengklaim mengatasnamakan Kelompok Tani Mufakat Desa Kandan. Luasannya 1.400×800 meter dengan total 112 hektare.
”Parahnya lagi, justru keberadaannya diperkuat dengan pihak pemerintah desa dan kecamatan dengan menerbitkan SPT di atas lahan tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada SPT,” katanya. Sengketa tersebut awalnya dilakukan mediasi di Pemerintahan Desa Kandan dan Kecamatan Kotabesi. Namun, gagal menyelesaikan permasalahan tanah milik penggugat, sehingga gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sementara itu, Ketua Poktan Mufakat, Iwan, selaku tergugat I mengatakan, areal lahan itu sah milik kelompok tani, bukan milik Siberson Cs. ”Saya katakan, ayo kita ukur ulang, tapi mereka tidak pernah mau,” katanya saat di Pengadilan Negeri Sampit. Menurutnya, Siberson Cs memiliki lahan, tapi bukan di areal kelompok tani tersebut. Lahan itu menyasar areal mereka karena tidak diukur dari titik awal. ”Coba kalau diukur dari titik awal, tanah mereka tidak sampai ke lahan kami,” katanya. (ang/ign)