SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama instansi terkait terus melakukan upaya preventif memberantas peredaran barang ilegal di tengah masyarakat. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran barang tersebut.
Hal itu disampaikan Asisten I Setda Kotim Rihel saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor pada pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sampit, baru-baru tadi.
Dia menuturkan, peran aktif masyarakat tersebut bisa dimulai dari diri sendiri. Mengonsumsi barang ilegal merupakan hal merugikan negara dan berdampak buruk bagi kondusivitas usaha di dalam negeri.
”Masyarakat juga harus mulai mengenal ciri-ciri rokok atau minuman beralkohol ilegal, di antaranya pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai," katanya.
Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat hingga saat ini masih banyak rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu yang beredar di pasaran. Kondisi tersebut merugikan negara, sehingga perlu diawasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau melapor jika menemukan beredarnya barang ilegal.
”Kita tidak boleh segan atau takut untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila ditemukan barang ilegal tersebut di sekitar kita," tegasnya.
Pada Rabu (18/10), KPPBC TMP C Sampit melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebanyak 496.140 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal, serta 131,34 liter minuman mengandung etil alkohol berupa minuman beralkohol (minol) ilegal.
Perkiraan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp620.426.822, dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai + PPM cukai + pajak rokok yang seharusnya dibayar sebesar lebih dari Rp 485.609.550.
Rihel menuturkan, operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilakukan bersama antara Bea Cukai, pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya akan semakin baik dan sempurna apabila masyarakat turut serta secara aktif mengenal, menolak dan melaporkan barang kea cukai ilegal.
”Pemberantasan barang ilegal tersebut akan bermanfaat untuk masyarakat kembali, karena akan meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah, seperti pemanfaatan penerimaan cukai untuk program kesejahteraan masyarakat, program kesehatan hingga penegakan hukum," ungkapnya.
Dia melanjutkan, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal harus terus menjadi perhatian semua pihak. Bukan hanya saat momen pemusnahan barang ilegal saja. Kegiatan menekan barang ilegal harus dilakukan secara intensif agar tidak ada lagi pelaku usaha maupun masyarakat yang dirugikan.
”Barang ilegal pasti lebih murah, tapi dapat dipastikan kualitasnya jauh lebih buruk dari yang legal. Belum lagi kerugian lain yang secara luas akan dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha," katanya.
Pihaknya berharap dengan adanya pemusnahan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan penegak hukum lain serius melindungi masyarakat dan dengan tegas menindak setiap pelanggaran. Terutama yang akan merugikan negara secara secara luas, seperti barang kena cukai ilegal.
”Mari bersama kita dukung barang kena cukai yang legal dan jauhi barang ilegal karena legal itu mudah," katanya.
Atas nama pemerintah daerah, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penindakan dan pemusnahan barang ilegal.
”Langkah-langkah ini tidak hanya menciptakan rasa aman tetapi juga menggambarkan semangat bersama kita dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan terhindar dari ancaman kejahatan," katanya. (yn/ign)