Perempuan berinisial BU (21) terpaksa mengadu ke Tim Virtual Police Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Itu lantaran, mantan kekasihnya, pria berinisial KU (29) mengancam menyebarkan video dan foto tak senonoh di media sosial (Medsos). Diketahui, BU berstatus mahasiswi, sedangkan KU seorang duda.
Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, karena diancam, BU lalu curhat ke Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police untuk mendapatkan solusi terbaik. Padahal sudah sangat sering pihak Kepolisian, dalam hal ini Bidang Humas Polda Kalteng menyampaikan imbauan setop tanpa busana di depan kamera dan setop video call sex (VCS) dengan siapa pun. “Iya benar, BU oknum mahasiswi di Palangka Raya dan KU berstatus duda warga Barito Selatan (Barsel). Selama dua tahun pacaran tapi tidak ada kejelasan dari KU mau dibawa kemana hubungan mereka, akhirnya BU minta putus karena dijodohkan oleh orang tuanya. Hal itulah menjadi alasan pelaku mengancam korban,” ungkap Erlan.
Lanjut Erlan, KU tidak mau putus lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video syur BU serta minta dikembalikan uang dan gawai atau handphone yang diberikan semasa pacaran. “Kami kemudian menghubungi KU dan memberikan pemahaman bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan tidak elok meminta kembali uang atau barang yang sudah diberikan semasa pacaran, apalagi hubungannya sudah melampaui batas,” terang Kombes Erlan. Ia menambahkan, setelah diberikan pemahaman oleh Cak Sam, akhirnya KU mengerti dan berjanji tidak akan menyebarkan konten pornografi serta tidak meminta uang atau barang yang sudah diberikan.
“Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, kalau masih berstatus pacaran, jangan melakukan hal-hal yang dilarang dan melampaui batas karena nanti bisa jadi masalah ketika hubungan tersebut berakhir. Jangan sampai menjadi korban,” imbaunya. (daq/fm)