Dua hari berturut-turut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Parahnya, keduanya disebabkan oleh pengendara di bawah umur. Hal ini menunjukkan rendahnya kepedulian dan pengawasan orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur mengemudi kendaraan bermotor. Padahal tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatlantas AKP Romadhon mengimbau orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengemudi kendaraan bermotor.
“Anak di bawah umur masih labil, itu sebabnya mereka belum diberi SIM. Orang tua jangan memberikan kendaraan bermotor untuk anak yang belum cukup umur,” harapnya. Kecelakaan maut melibatkan anak di bawah umur terjadi di Jalan Perigi- Beruta, Jumat (20/10/2023), hingga mengakibatkan seorang pria tewas. Hari berikutnya, Sabtu (21/10/2023) siang, seorang nenek yang jalan kaki juga meninggal setelah ditabrak pengendara motor yang masih bocah.
Saat itu kendaraan bermotor merk Honda Beat putih tanpa nopol yang dikendaraai oleh AR (14) melaju dari arah pos lalu lintas Batu Batanggui menuju arah pos lalu lintas Melati dengan kecepatan tinggi. Saat bersamaan ada pejalan kaki bernama Jarin (88) yang menyeberang jalan menuju Gerbang SMP N 1 Nanga Bulik. Saat itu cuaca cerah dan kondisi jalan lurus beraspal. “Karena jarak yang begitu dekat, pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan. Akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki mengalami luka bengkak pada bagian belakang kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pengendara mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kanan,” tambahnya.
Usai menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP untuk mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Semoga kejadian ini jadi pelajaran bagi kita semua dan jangan ada lagi kecelakaan di kemudian hari akibat kelalaian seperti ini,” tegasnya. (mex/yit)