MPA harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya melanggar hukum, terlihat narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa mengaku melaksanakan perintah suami sirinya AY untuk mengambil sabu di kediaman rekan suaminya.
Perkara yang menjerat MPA tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam dakwaan jaksa terungkap pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Merry dihubungi oleh suami sirinya Ahmad Yani melalui WhatsApp untuk mengambilkan sabu di kediaman J.
Setelah menjemput anaknya pulang sekolah terlebih dahulu, kemudian terdakwa menuju ke rumah J yang berlokasi di Jalan Bumi Ayu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar jaksa Roshian Arganata di hadapan majelis hakim. Jaksa menambahkan, setibanya di rumah J, terdakwa segera bertemu sekaligus menerima toples warna merah yang dibungkus kantong plastik warna putih, yang didalamya berisi narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik klip serta satu buah timbangan digital.
“Setelah itu, toples yang berisikan sabu tersebut dimasukan terdakwa ke dalam tas miliknya. Kemudian terdakiwa menuju kediaman Linda di Jalan Teratai 5 Jalur 5 nomor 104 RT 061 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kemudian barang haram ini disimpan di lemari di rumah L. Terdakwa MPA lalu menghubungi suami sirinya untuk memberitahukan bahwa paket sabu sudah disimpan di kediaman L. Apesnya, J tertangkap duluan dan pengembangan untuk mencari barang haram itu akhirnya menyeret terdakwa MPA. Dia pun secara koperatif menunjukkan kepemilikan narkotika yang disimpan dikediaman L.
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa. (ang/fm)