AG harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Dia ditangkap karena melakukan penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja sebagai kepala toko Indomaret di Sampit. Perkara yang menjerat AG Tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. AG duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Fakta persidangan terungkap, penggelapan uang diperkirakan terjadi Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu terdakwa bekerja sebagai kepala toko Indomaret, Sampit sejak Oktober 2022. Maret 2023, terdakwa melakukan penjualan beberapa barang di Indomaret. Terdakwa menjual barang-barang sebagaimana tersebut di atas tanpa melalui kasir yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan waralaba ini, “Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada MF dan G dengan harga promo atau harga turun barang yang sudah dijadwalkan, namun hasil penjualan barang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kas toko,” kata jaksa Fransiskus Leonardo saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa juga ada memerintahkan saksi WP dan ANPM yang merupakan kasir untuk melakukan transaksi to up gopay ke beberapa akun gopay dengan total sejumlah Rp 101.613.700, namun uang yang disetorkan hanya sebesar Rp 6.613.700 dan sisanya tidak disetorkan. “Perbuatan terdakwa untuk menjual beberapa barang Indomaret dan melakukan top up gopay secara fiktif tidak mendapatkan izin, Akibat perbuatan terdakwa tersebut. PI Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp 191 juta, perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,”tegas jaksa. (ang/fm)