Selama berpacaran kerap melakukan video call atau panggilan video dan menunjukkan bagian tubuh sensitif. Namun setelah putus, video dan foto syur tersebut oleh sang mantan akan disebar ke media sosial. Seorang mahasiswi, berinisial SP (19) mengadu Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketakutan SP setelah mantan kekasihnya berinisial ZK (19) mengancam akan membuat malu SP. Tak ingin dipermalukan, apalagi sampai video dan foto tersebar hingga ke media sosial dan dilihat orang lain. SP pun mengadu ke aparat.
Setelah aduan itu, SP dan ZK dipertemuan untuk dimediasi. ZK sang mantan kekasih berjanji tidak melakukan hal tersebut dan menyesali ancaman kepada SP. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan aduan tersebut. SP harus mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsudin usai diancam sang mantan. Erlan menerangkan, peristiwa tersebut berawal pada saat gadis yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, berkenalan dengan seorang pria berinisial ZK (19) usai mabar atau main bareng game online Free Fire.
Kemudian, keduanya berkomitmen untuk pacaran secara online. Namun selama berpacaran, keduanya kerap melakukan video call atau panggilan video. “Jadi keduanya ini berkenalan sekitar satu bulan yang lalu melalui game online. Kemudian saling bertukar nomor telepon dan intens berhubungan di WhatsApp, singkatnya seperti itu,” kata Erlan Munaji. Beriring waktu, di saat video call, ZK meminta agar SP menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya. Namun hal tersebut ditolak oleh SP. Karena selalu dirayu dan menunjukkan rasa sayang, akhirnya SP menunjukkan bagian-bagian sensitif tubuhnya dan ternyata hal tersebut direkam oleh ZK.
Namun disisi lain, akibat SP jenuh dengan ulah ZK, SP meminta untuk putus hubungan dan memblokir nomor telepon ZK. Karena tak terima, kemudian menghubungi SP menggunakan nomor telepon lain dan mengancam untuk menyebarluaskan foto dan video syur SP. Sampai akhirnya yang bersangkutan mengadu ke tim virtual humas Polda Kalteng.
Lalu, tambah Erlan, setelah pengaduan itu, keduanya dipertemukan dan dilakukan mediasi dan pelaku peringatkan serta diminta untuk menghapus segala foto dan video korban. Sampai akhirnya kedua sepakat menyelesaikan persoalan tersebut dan ZK mengaku salah serta berjanji tidak menyebarkan video dan foto tersebut. “Sudah kami selesaikan dan terus kita ingatkan jangan melakukan hal serupa, ingat bagi yang menebarkan akan dikenakan pidana. Stop memfoto atau memvideo bagian tubuh yang sensitif,” pungkasnya. (daq/fm)