Muncikari prostitusi online di Kota Sampit, Zainal Elmi, menjalani sidang atas perbuatannya menjalankan bisnis haram. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit itu, terungkap bahwa korban terdakwa tak menolak ketika diminta melayani pria hidung belang dengan bayaran ratusan ribu rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim mendakwa Zainal melakukan eksploitasi terhadap korban. Kejadian berawal ketika terdakwa bertemu korban dan menanyakan kesediaannya melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp500 ribu. Korban saat itu menyebut akan memikirkan tawaran itu.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2023, terdakwa dihubungi pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp yang memintanya terdakwa untuk mencarikan gadis yang memuaskan nafsunya. Terdakwa kemudian mengirimkan foto korban. Pria yang akan menyewa korban menanyakan tarif yang disebutkan terdakwa sebesar Rp500.000. Ada pula upah untuk terdakwa sebesar Rp300.000 dan biaya untuk check in kamar sebesar Rp350.000. ”Keduanya sepakat Rp800.000,” kata Fransiskus Leonardo, tim JPU.
Selanjutnya terdakwa bertemu korban dan menanyakan kesediaannya melayani pria hidung belang tersebut dengan bayaran Rp500.000. Awalnya korban hanya diam. Namun, setelah disampaikan bahwa uang menyewa kamar sudah ditransfer, korban tak menolak dengan menjawab terserah. Terdakwa kemudian membawa korban ke hotel dan mengirimkan lokasi kepada pemesan. Tak lama setelahnya, pemesan datang. Setelah transaksi beres, pria tersebut masuk kamar bersama korban. Tak berselang lama, keduanya digerebek aparat kepolisian dan digelandang ke kantor polisi.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata JPU. (ang/ign)