PANGKALAN BANTENG - Puluhan ribu petasan cabai diamankan Polsek Pangkalan Banteng, Minggu (5/6) siang. Para pedagang yang terkena razia diperintahkan merendam petasan di halaman Mapolsek Pangkalan Banteng.
Petasan-petasan itu didapat dari sejumlah lapak pedagang kembang api di kawasan Pasar Karang Mulya yang sudah menjamur sejak dua pekan menjelang Ramadan. Meski sempat mengelak dan menyembunyikan petasan di balik tumpukan kembang api, para pedagang akhirnya pasrah saat barang dagangan mereka diamankan.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi mengatakan, razia petasan memang dilakukan untuk memberikan rasa aman dan tenang pada masyarakat saat menjalankan ibadah di bulan Ramadan ini.
Diakuinya, razia tersebut sudah tiap tahun dilakukan dan ternyata diantara mereka ada yang pernah terjaring razia saat Ramadan tahun lalu.
”Sebenarnya sudah pernah diperingatkan, namun tetap membandel. Bahkan di bulan Ramadan lalu mereka juga terkena razia dan kita sita petasan mereka. Jumlah petasan yang kita musnahkan lebih banyak dari razia pada tahun baru kemarin. Sekitar dua kali lipat jumlahnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pedagang hanya memiliki izin jualan kembang api saja. Sedangkan petasan dilarang untuk diperdagangkan. Meski petasan hanya akan dijual kepada orang dewasa, tetap tidak bisa ditoleransi. Sebab kenyataan di lapangan, justru anak-anak kecil yang lebih sering memainkannya dan tanpa ada pengawasan orang tua.
”Memang sebagian pedagang itu mengantongi surat izin. Tapi petasan jenis cabai tak boleh diedarkan karena membahayakan. Apalagi kalau yang main itu anak-anak,” terangnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa makin banyaknya pedagang kembang api di tahun ini tidak terlalu dirisaukannya. Namun, petasan cabe atau sejenisnya, dia harap tak beredar lagi di Pangkalan Banteng. (sla/yit)