Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Kotawaringin Barat. Kasus ini menjerat mantan Kepala Desa dan mantan Kaur Keuangan Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Tak hanya itu tersangka juga diduga menyelewengkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Desa Sulung Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang secara total mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.202.060.874.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Yushar mengungkapkan bahwa kedua tersangka tindak pidana korupsi adalah mantan Kades berinisial S (52 thn) dan mantan Bendahara berinisial S (40 thn). Mereka telah ditahan Kamis (16/11/2023) dengan masa penahanan masing-masing 20 hari.
“Selanjutnya tersangka kasus ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” kata Yushar. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Kemudian Subsidiair Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (sam/sla)