SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 23 November 2023 11:34
Rugikan Negara Rp 1.2 M, Mantan Bendahara dan Kades Sulung Ditahan
KORUPSI: Mantan Kades Sulung S, saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. (Istimewa)

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Kotawaringin Barat. Kasus ini menjerat mantan Kepala Desa dan mantan Kaur Keuangan Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Tak hanya itu tersangka juga diduga menyelewengkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Desa Sulung Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang secara total mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.202.060.874.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Yushar mengungkapkan bahwa kedua tersangka tindak pidana korupsi adalah mantan Kades berinisial S (52 thn) dan mantan Bendahara berinisial S (40 thn). Mereka telah ditahan Kamis (16/11/2023) dengan masa penahanan masing-masing 20 hari.

“Selanjutnya tersangka kasus ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” kata Yushar. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Kemudian Subsidiair Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (sam/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers