SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 23 November 2023 11:34
Rugikan Negara Rp 1.2 M, Mantan Bendahara dan Kades Sulung Ditahan
KORUPSI: Mantan Kades Sulung S, saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. (Istimewa)

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Kotawaringin Barat. Kasus ini menjerat mantan Kepala Desa dan mantan Kaur Keuangan Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Tak hanya itu tersangka juga diduga menyelewengkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Desa Sulung Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang secara total mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.202.060.874.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Yushar mengungkapkan bahwa kedua tersangka tindak pidana korupsi adalah mantan Kades berinisial S (52 thn) dan mantan Bendahara berinisial S (40 thn). Mereka telah ditahan Kamis (16/11/2023) dengan masa penahanan masing-masing 20 hari.

“Selanjutnya tersangka kasus ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” kata Yushar. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Kemudian Subsidiair Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (sam/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers