SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 23 November 2023 11:34
Rugikan Negara Rp 1.2 M, Mantan Bendahara dan Kades Sulung Ditahan
KORUPSI: Mantan Kades Sulung S, saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. (Istimewa)

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Kotawaringin Barat. Kasus ini menjerat mantan Kepala Desa dan mantan Kaur Keuangan Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Tak hanya itu tersangka juga diduga menyelewengkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Desa Sulung Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang secara total mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.202.060.874.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Yushar mengungkapkan bahwa kedua tersangka tindak pidana korupsi adalah mantan Kades berinisial S (52 thn) dan mantan Bendahara berinisial S (40 thn). Mereka telah ditahan Kamis (16/11/2023) dengan masa penahanan masing-masing 20 hari.

“Selanjutnya tersangka kasus ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” kata Yushar. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Kemudian Subsidiair Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (sam/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers