SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 23 November 2023 11:36
Terbitkan Maklumat, Kapolda Kalteng Pertegas Larangan Bawa Sajam saat Unjuk Rasa
ilustrasi

Aparat kepolisian mempertegas larangan membawa senjata tajam dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum. Pengingatan kembali regulasi demonstrasi itu disertai ancaman penjara bagi pelanggarnya. Hal tersebut ditegaskan dalam Maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto Nomor: mak/2/XI/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Sejumlah poinnya melarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak. Pelanggarnya diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, dilarang membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk. Senjata tajam dimaksud bisa berupa barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat. Pelanggarnya akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Maklumat itu juga mempertegas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin negara. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Catatan Radar Sampit, dalam setiap aksi unjuk rasa yang melibatkan organisasi masyarakat, sebagian peserta kerap membawa senjata adat berupa mandau. Senjata khas Dayak itu ditenteng di pinggang peserta aksi massa. Tak jarang pula keluar dari sarungnya. Maklumat Kapolda Kalteng juga memperjelas penggunaan barang atau senjata tajam di muka umum hanya diperbolehkan untuk kegiatan adat atau keagamaan. Bisa juga pada kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tujuan maklumat tersebut untuk mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi. ”Mengeluarkan pendapat harus sesuai ketentuan. Ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum, yakni Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat,” tegasnya.

Erlan menuturkan, hal tersebut harus dipatuhi agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang. ”Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” katanya. Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, maklumat tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan aparat keamanan. Juga sebagai wujud menghormati budaya adat di Kalimantan Tengah.

”Saya mengharapkan masyarakat Lamandau dapat mematuhi maklumat Kapolda Kalteng tersebut untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau khususnya dan Kalimatan Tengah umumnya dalam keadaan aman dan kondusif,” katanya. (daq/mex/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers