Penahanan terhadap bos atau pengelola parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, IS, mengagetkan sejumlah rekan maupun orang yang mengenalnya. Citra yang dibangunnya dengan susah payah, tercabik seketika setelah terseret dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir PPM. ”Ya, cukup terkejut juga karena ada kabar soal parkir yang bermasalah. Selama ini kami tidak pernah mengetahui itu,” kata salah seorang pekerja di PPM Sampit, Rabu (22/11/2023).
IS merupakan mitra pihak ketiga Pemkab Kotim yang dinilai banyak berkontribusi. Bahkan, dia tak pernah keberatan ketika dimintai bantuan. IS dipercaya sebagai minta dalam pengelola parkir PPM selama lima tahun terakhir. Usaha dan kerja kerasnya langsung runtuh saat mengenakan rompi tahanan Selasa (21/11) malam lalu. Namanya sudah tak asing lagi di kalangan Pemkab Kotim, terutama di Dinas Perhubungan. Meski begitu, IS tercatat pernah melakukan upaya hukum terhadap Dishub Kotim. Perempuan itu menggugat Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/887/DISHUB/XI/2020 tentang Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Rute Lintasan Sampit Mentaya Seberang Kecamatan Seranau tertanggal 5 November 2020.
Di tingkat PTUN Palangka Raya, IS memenangkan gugatan. Pemkab Kotim diperintahkan mencabut Surat Keputusan Kadis Perhubungan Kotim tersebut. Seorang rekan kerja IS berinisial AK, mengaku kaget saat IS ditahan. Menurutnya, IS merupakan single parent. Dia selama ini berjuang menghidupi ketiga anaknya yang masih kuliah. ”Saya itu merasa kasihan dan prihatin. Kalau IS ini ditangkap dan ditahan, siapa yang menghidupi anak-anaknya yang masih menempuh pendidikan,” kata AK. Menurut AK, selama ini rekannya itu tidak pernah menceritakan masalahnya dalam pengelolaan parkir. Dia terkejut setelah IS menyampaikan dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka. ”Dan ternyata kemarin malam (Selasa, Red) ditahan,” katanya. Perkara yang menjerat IS merupakan rentetan kasus yang menyeret eks Kepala Dishub Kotim, FN, sebagai tersangka. Sebelum ditahan, dia sempat diperiksa sekitar lima jam. IS tak mengira dirinya akan ditahan hari itu juga. Sebab, mobil yang dibawanya terparkir di depan kantor jaksa.
Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kotim. Meski telah menetapkan dua tersangka, jaksa belum mengungkap secara rinci kasus tersebut hingga modus para tersangka sampai menyebabkan kerugian negara, serta aliran dana yang diduga menyimpang. (ang/ign)