SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 25 November 2023 22:31
DUH..!! UMK Kotim Hanya Naik Rp76 Ribu
SEPAKAT: Rapat pembahasan usulan penetapan UMK Kotim 2024 di Ruang Pertemuan Lantai III Mal Pelayanan Publik, Kamis (23/11/2023). (HENY/RADARSAMPIT)

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur tahun 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.341.890. Naik sebesar 2,33 persen atau Rp76.029 dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.265.859. Hal tersebut disepakati dalam rapat yang digelar Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim bersama anggota Dewan Pengupahan Kotim. Mereka sepakat menggunakan formula perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Usulan penetapan UMK 2024 berlangsung selama sekitar dua jam di aula lantai III Mal Pelayanan Publik. Penetapan UMK itu ditandatangani anggota dewan pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Nusantara, Serikat Buruh, Apindo, sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan sawit, dan SOPD terkait. ”Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kotim sudah kita sepakati bersama dalam rapat bersama anggota dewan yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja di atas satu tahun, besaran kenaikan upah tahun 2024 di Kotim didasari atas hasil kesepakatan antara pihak pengusaha dan pihak ketiga,” kata Johny Tangkere, Kepala Disnakertrans Kotim, Kamis (23/11).

Perusahaan yang telah memberi upah kepada pekerjanya di atas ketentuan UMK, tidak diperbolehkan menguranginya. UMK 2024 berlaku terhitung 1 Januari 2024 di wilayah Kotim. 

”Hasil kesepakatan rapat bersama dewan pengupakan dalam penetapan UMK 2024 akan diserahkan Bupati Kotim untuk mendapat rekomendasi yang selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Kalteng melalui Disnakertrans Kalteng yang akan ditetapkan SK UMK di seluruh kabupaten se-Kalteng paling lambat 30 November 2023 ini,” kata Johny. Johny Tangkere mengatakan, rumus formula penghitungan dan penetapan UMK berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tahun ini, rumus formula penghitungan mengacu sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”UMK 2024 yang sudah ditetapkan ini wajib bagi pelaku usaha menengah ke atas yang nilai asetnya di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar dan omsetnya Rp2,5-50 miliar. Tidak wajib bagi mikro kecil, usaha kecil modalnya Rp50-500 juta dan asetnya Rp300 juta-2,5 miliar. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan paling sedikit Rp50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi,” jelas Johny.

Lebih lanjut, Johny mengatakan, berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Di samping itu, perusahaan maupun pengusaha sesuai dengan Pasal 185 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013 dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari karyawan yang menjadi korban sudah dapat dilakukan penindakan.

”Ketetapan UMK ini wajib dijalankan, karena itu aturan pemerintah. Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK, maka pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” katanya. Ketua Apindo Siswanto mengajak pengusaha mengikuti nilai UMK 2024 yang telah ditetapkan. ”Para pengusaha harus mengikuti UMK 2024 yang telah ditetapkan. Mungkin ada pengecualian bagi pengusaha kelas kecil yang masih belum bisa mengikuti itu dapat dimaklumi, sepanjang sudah ada kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerja,” katanya.

Sementara itu, Disnakertrans Kalteng juga telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.261.616, naik 2,53 persen dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp 3.181.013. Besaran UMP 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/532/2023. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers