Kasus penembakan dalam aksi massa di areal perkebunan kawasan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang menewaskan Gijik (32), akhirnya ada titik terang. Polda Kalteng menyebutkan, ada beberapa tersangka dari dua perkara berbeda. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, satu tersangka merupakan oknum perwira Polda Kalteng berinisial ATW. Oknum tersebut tersangka dalam kasus penembakan.
ATW disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. ATW merupakan perwira berpangkat Iptu. ”Pelaku sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu. Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa, dan tajam turut diamankan,” ucapnya.
Selain itu, Polda Kalteng menetapkan empat warga sebagai tersangka karena melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas dengan senjata tajam. Mereka masing-masing DA, NG, CI, dan SR. Meski sudah, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum menahan keempatnya. Adapun pasal yang disangkakan, yakni DA dan CI dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 karena membawa senjata tajam dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas. Ancaman penjaranya maksimal 10 tahun.
Lebih lanjut Erlan mengatakan, situasi di Desa Bangkal masih aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa. (daq/ign)