Seorang pria berinisial A ditangkap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) lantaran melakukan penipuan dengan modus menggunakan identitas palsu saat melakukan take over mobil pikup. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (31/8/2023) lalu. Korbannya adalah Aliman.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan, tersangka A melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mempersiapkan identitas palsu yaitu KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu atas nama Ari yang digunakan untuk melakukan take over kendaraan melalui media sosial. ”Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat dan sering terjadi. Alhamdulillah, kasus ini bisa kami ungkap. Adapun modus operandinya yaitu pelaku berpura-pura take over kendaraan menggunakan identitas palsu, dan setelah kendaraan didapat pelaku, kemudian dijual Kembali ke pihak lain,” jelas Sarpani.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya adalah satu lembar baju warna biru, celana panjang jeans, 1 lembar KTP atas nama Ari diduga palsu, 1 lembar kuitansi take over mobil pikap dan 1 lembar transaksi take over. ”Dalam perkara ini, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kotim,” tegas Kapolres.
Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang menjadi korban dari modus pelaku. ”Sampai saat ini tersangka yang kami amankan masih satu orang, tapi kami akan kembangkan, penyidik masih mengembangkan semaksimal mungkin. Harapan kami bagi masyarakat yang menjadi korban dengan pola atau modus operasi yang sama segera melapor ke Polres Kotim supaya bisa kami tangani,” tukas Kapolres. (sir/fm)