Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyebutkan, kondisi keuangan daerah saat ini tengah bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk sektor dana bagi hasil (DBH). Dana yang macet dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Apabila bisa disalurkan segera, Pemkab Kotim tak terlalu pusing membayar belanja daerah. ”Kalau DBH itu dicairkan, akan sangat membantu keuangan daerah, khususnya untuk melunasi utang-utang daerah,” kata Halikinnor.
Halikinnor menuturkan, Kotim memiliki hak DBH yang belum dibayar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. DBH Kotim yang belum disalurkan Pemprov Kalteng sebesar Rp130 miliar, sedangkan dari pemerintah pusat Rp180 miliar. Dia mengaku telah mendatangi Kementerian Keuangan untuk memastikan hal itu. Ternyata memang masih Rp180 miliar anggaran DBH Kotawaringin Timur yang kurang salur oleh Kementerian Keuangan. Secara nasional, ada sekitar Rp40 triliun DBH kurang salur oleh Kementerian Keuangan kepada daerah. Untuk tahun ini, pembayaran yang dianggarkan hanya Rp2 triliun, sehingga penyalurannya ke daerah juga dipastikan minim.
”Jadi, total DBH kita itu ada lebih dari Rp300 miliar yang belum disalurkan. Seandainya ini dibayar, tidak sampai TPP (tambahan penghasilan pegawai) dan kewajiban lainnya terlambat. Kami juga perlu karena masih ada utang multiyears yang harus dibayar,” tambah Halikinnor. Pemerintahan Halikinnor masih menanggung utang cukup besar dari sisa pembayaran proyek tahun jamak atau multi years pemerintahan bupati periode sebelumnya. Kondisi itu berdampak luas. Selain berkurangnya kemampuan daerah membiayai pembangunan, pembayaran TPP dan sejumlah kewajiban lainnya juga terganggu dan menunggak, sehingga terus dikeluhkan abdi negara.
Halikinnor berkomitmen segera menyelesaikan tunggakan TPP paling lambat akhir 2023. Selanjutnya, dia berharap pembayaran TPP dan kewajiban lainnya tidak lagi terlambat. (ang/ign)