Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara menggeledah sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukamara. Penggeledahan itu untuk menemukan dokumen terkait dugaan penyimpangan pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM-IKK) Balai Riam, Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018. Sejumlah SOPD yang disambangi, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sukamara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Selanjutnya, Kantor PUPR Sukamara untuk mencari dokumen Kantor Dinas Perumahan dan Pemukimanan yang 2020 menjadi satu atau tergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat. ”Hasil penggeledahan, masih ada beberapa dokumen asli yang diperlukan tidak ditemukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono, Kamis (30/11/2023).
Dia menjelaskan, rencana tim penyidik akan melakukan penggeledahan lanjutan pada dinas terkait dan tim sudah mendapatkan izin penggeledahan baru dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Pelaksanaan penggeledahan akan segera dilakukan setelah tim penyidik melakukan rapat.
Dugaan penyimpangan itu ditemukan pada kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Sukamara tahun 2018, dengan nama kegiatan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari SPAM IKK Balai Riam, Desa Bangun Jaya. Anggaran yang digunakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar untuk pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya. Lelang pekerjaan dilakukan dua kali dengan nilai penawaran pemenang sebesar Rp1.994.055.000. Proyek tersebut selesai Oktober 2018 dan telah diserahterimakan penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, saat pengoperasian penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya, terdapat kendala air tidak dapat mengisi reservoir untuk disuplai kepada masyarakat. Kondisi itu terjadi hingga sekarang.
Ditengarai proyek itu dibangun tanpa dilakukan rangkaian pengujian, seperti uji laboratorium, test run, dan comminsoning test, serta uji commissioning test tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Nomor 004:2008 tentang Tata Cara Commissioning Instalasi Penggolahan Air. (fzr/ign)