Terdakwa kepemilikan sabu seberat 2,4 kilogram, Budiman alias Budi, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dia diringkus aparat setelah menerima pengiriman barang haram itu melalui bungkusan teh. Jaksa Penuntut Umum Fransiskus Leonardo dalam dakwaannya di persidangan mengungkapkan, rentetan peristiwa terungkapnya kasus sabu dengan nilai miliaran rupiah itu berawal dari informasi yang diperoleh BNNP Kalteng. Dari terdakwa, petugas mengamankan tujuh bungkus sabu seberat 2.424,95 gram.
Sabu disimpan di ruang tengah rumahnya dalam keadaan dibungkus plastik hitam. ”Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama Achmadi (DPO). Terdakwa disuruh Achmadi karena dijanjikan upah berupa uang apabila semua sabu terjual,” kata Jaksa. Terdakwa mendapatkan barang haram itu dengan cara mengambil sendiri di Bundaran Balanga Tugu Perdamaian Sampit. Dia diarahkan Achmadi mengambil paketan plastik hitam di atas bak mobil pikap. ”Setelah mendapatkan bungkusan sabu tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumah di Jalan Bumi Indah Permai. Di situlah dia digrebek petugas BNNP Kalteng sekitar pukul 04.00 WIB,” kata jaksa.
Pekan mendatang sidang akan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara penangkapan tersebut. Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/ign)